POJOKSULSEL, MAKASSAR - Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Sentral Makassar (New Makassar Mall), Minggu (15/10/2023).
Di sela kunjungannya ke Pasar Sentral Makassar, Zulkifli Hasan berbincang dengan sejumlah pedagang pasar yang menjual pakaiam dan bahan sandang lainnya.
Di tengah perbincangan dengan para pedangan, Zulkifli Hasan membahas kemungkinan para pedagang Pasar Sentral Makassar, agar tidak hanya mengandalkan perdagangan secara langsung atau offline alias luring.
Baca Juga: Taufan Pawe Lepas Habibie Fun Run, Salah Satu Sektor Peningkatan UMKM
Melainkan, sudah bisa memanfaatkan penjualan secara online atau daring lewat berbagai platform digital.
"Karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik," kata Zulkifli.
Peraturan itu menurutnya, mulai menunjukkan dampak positif, di antaranya perdagangan daring dan luring mulai berkembang dengan selaras.
Baca Juga: FK GARDA dan PHI Undang Akademisi Bahas Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres
Sayangnya, Zulkifli enggan berkomentar banyak terkait penutupan tik tok shop. Dia lebih banyak membahas dan memberi apresiasi pasal lokal yang tidak lagi mengimpor produk di luar kawasan keabeanan.
"Dan itu menjadi peluang bagi pelaku industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal untuk memanfaatkan platform digital. Pelaku UMKM untuk masuk dalam platform digital agar dapat bersaing," ujar Zulkfli.
Bahkan katanya, Kemendag saat ini, terus melakukan pelatihan kepada para pedagang pasar dan UMKM melalui platform digital.
Baca Juga: Taufan Pawe Harap Festival Lovely Habibie Ainun Majukan Perekonomian Masyarakat
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Sentral Makassar, Haji Saleng mengaku, masih tertarik menjual secara konvensional di pasar, karena baginya, pelanggan tidak akan lari hanya dengan perkembangan teknologi yang ada. "Itu hanya memudahkan promosi saja," tukas Zulkifli. ***




