POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pendaftaran calon anggota KPID Sulsel periode 2023-2026 mulai dibuka hari ini, Senin (18/9/2023).

Pendaftran calon anggota KPID Sulsel periode 2023-2026 akan berlangsung hingga 18 Oktober 2023.

Berikut syarat lengkap pendaftaran calon anggota KPID Sulsel periode 2023-2026.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Ungkap Tantangan Pimpin Sulsel terkait Penanganan Inflasi

Persyaratan Umum
(Sesuai Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran)

a. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

Baca Juga: PT LIB Ubah Jadwal Tanding PSM Makassar Pekan 13 dan 14 BRI Liga 1 2023/2024

d. Sehat jasmani dan rohani;

e. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

f. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran;

g. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

Baca Juga: Taufan Pawe Hadir Pelantikan BPC Ikatan Keluarga Masyarakat Parepare Balikpapan

h. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;

i. Bukan pejabat pemerintah; dan

j. Nonpartisan.

Persyaratan Khusus
a. Fotocopy identitas diri (KTP) masih berlaku dan berdomisili di Sulsel;

Baca Juga: Hadapi Kekeringan, Andi Darmawan Bintang Sebut Dinas SDA Sulsel Tetap Bersiap

b. Daftar riwayat hidup (bermaterai);

c. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

d. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;

e. Surat keterangan dari pihak kepolisian (asli) tentang kelakuan tidak tercela (SKCK);

Baca Juga: Momen Bahtiar Baharuddin Boyong Pejabat OPD Pemprov Sulsel Jalan Kaki di Kawasan CPI

f. Surat keterangan berbadan sehat, jiwa dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (Asli) ;

g. Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi berikut uraiannya jika nanti menjadi Anggota KPID Sulsel (ditulis dengan jenis huruf times new roman, font 12, spasi 1,5, -kertas ukuran A4) dengan jumlah halaman 7-10 halaman; dan

h. Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepeduliaan, pengetahuan, dan atau pengalaman dalam penyiaran (jika ada).

Baca Juga: Simak 6 Imbauan Taufan Pawe Antisipasi Kebakaran dan Kekeringan, Apa Saja?

Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai
a. Surat pernyataan mendaftarkan diri;

b. Surat permohonan menjadi calon anggota KPID Sulsel;

c. Bersedia bekerja penuh waktu;

d. Surat dukungan dari masyarakat;

e. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

Baca Juga: Tepis Soal Tunggakan Gaji Staf dan Pemain PSM Makassar, Aksa Mahmud Sebut Selalu Beri Bonus Kemenangan

f. Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat struktural pemerintah, BUMN dan BUMD;

g. Surat pernyataan non-partisan/ tidak berpartai politik; dan

h. Surat pernyataan setia dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Aksa Mahmud Tentang Gaji di PSM Makassar: Semuanya akan Lancar, Tidak Ada Persoalan!

Ketentuan Pendaftaran :
1. Pengambilan berkas persyaratan dapat diambil pada timsel calon anggota KPID Sulsel, di Kantor Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo No. 269, Lobby Utama Bugis Room.

Dapat di download langsung di website sulselprov.go.id atau
https://bit.ly/FormKPIDSulsel2023.

2. Pendaftaran dimulai pada tanggal 18 September 2023 dan ditutup pada tanggal 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Terbaru, RSUD Andi Makkasau Parepare Miliki 8 Kamar Operasi, Ada Berstandar Internasional

3. Berkas pendaftaran diserahkan langsung kepada panitia seleksi calon anggota KPID Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo No. 269, Lobby Utama Bugis Room.

Dengan ketentuan pada jam kerja: Senin s/d Minggu : Pukul 09.00 – 16.00 Wita. Terkhusus tanggal 18 Oktober s/d Pukul 24:00 Wita

Contact Person (Whatsaap Only) 081355493755 (Sarmini Sallu, S.SI) dan 082311377723 (Mulan)

4. Berkas pendaftaran jilid spiral sebanyak 6 rangkap yaitu 1 rangkap Asli dan 5 rangkap copyan, dimasukkan kedalam map transparan tertutup berwarna putih.

5. Keputusan Timsel calon anggota KPID Sulsel tahun 2023 tidak dapat diganggu gugat. ***