POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Danny Pomanto sapaan akrab Wali Kota Makassar mengatakan, sebagai bentuk dukungan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pemkot Makassar akan pembentukan penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.
Baca Juga: Daftar Bacaleg DPRD Makassar Tidak Memenuhi Syarat Hasil Vermin Perbaikan dari 7 Parpol
"Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya," kata Danny Pomanto usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (18/8/2023).
Apalagi, kata dia, Pemkot Makassar sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali.
Danny Pomanto juga menyebut, dengan adanya perda itu maka kebijakannya makin kuat.
Baca Juga: Sssttt... Ada Slank di Konser Musik F8 Makassar, Siap-siap Slankers Mania
Sementara itu Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondorura mengatakan, limbah B3 menjadi patut diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.
Maka dari itu, perlu dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu.
Dengan pengelolaan yang baik, akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Hanya 2 Hari, Job Fair Disnaker Makassar, Ada 2.100 Lowongan Kerja
Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.
"Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar," kata Merry sapaan akrabnya di sela-sela rapat.
Baca Juga: Alamak... 2 Oknum Satpol PP Makassar Pesta Miras di Kantor Kecamatan, Fotonya Viral
Pun, lanjut dia, limbah itu sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya.
Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal. ***



