POJOKSULSEL, MAKASSAR - Wakil Gubernur Gubernur Sulawesi Barat (Wagub Sulbar) Salim S Mengga memberikan batas waktu (deadline) pengembalian kendaraan dinas (Randis) ke Pemprov Sulbar sampai 18 April 2024 mendatang.
"Tindak lanjut Randis Pemprov itu saya kasi batas waktu sampai 18 April," kata Salim S Mengga kepada wartawan di Kabupaten Mamuju, Selasa (8/4/2025).
Salim S Mengga menegaskan bahwa kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
Baca Juga: Pimpin Apel Bersama, Tasming Hamid: Kerja Profesional, Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Sebab, kendaraan dinas tersebut adalah milik daerah yang dibeli dari uang rakyat
"Itu milik daerah yang dibeli dari uang rakyat. Siapapun tidak boleh memiliki kecuali melalui prosedur yang benar," kata purnawirawan Perwira Tinggi TNI AD itu.
Salim S Mengga mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada yang mengembalikan kendaraan dinas Pemprov Sulbar.
Baca Juga: Munafri Arifuddin Isyaratkan Segera Isi Ratusan Jabatan Lowong di Pemkot Makassar
Termasuk, kendaraan dinas Pemprov Sulbar dari Kabupaten Polewali Mandar.
"Sudah ada (kembalikan) dari Polman ada dan beberapa lagi. Saya belum tahu pasti berapa unit tapi sudah ada yang kembali," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Salim S Mengga menegaskan bahwa aset daerah bukan milik pribadi orang per orang.
Baca Juga: Selamat Hari Jadi Bone ke-695
Ia juga menegaskan bahwa balas jasa bukan dengan cara memberikan aset daerah.
"Milik daerah bukan milik pribadi. Balas jasa bukan dengan cara memberi milik daerah," katanya.
"Semua orang berjasa tetapi kita tidak punya hak mengambil milik daerah karan itu dibeli dari uang rakyat," tambahnya.
Diketahui, Salim S Mengga tengah menelusuri kendaraan dinas Pemprov Sulbar yang belum dikembalikan.
Berdasarkan data terbaru, tercatat 38 kendaraan dinas Pemprov Sulbar yang belum dikembalikan ke daerah.
***




