POJOKSULSEL, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bone telah merilis hasil penelusuran, video Pj Bupati Bone Andi Islamuddin yang diduga galang dukungan untuk anaknya yang maju Caleg DPRD Sulsel Dapil VII.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengatakan, video Pj Bupati Bone yang diduga galan dukungan untuk anak maju Caleg, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

"Terkait dengan pelanggaran Pemilu khususnya terkait tindak pidana Pemilu itu tidak memenuhi unsur," kata Alwi.

Alwi mengatakan, video Pj Bupati Bone yang beredar tersebut kejadiannya sebelum memasuki tahapan kampanye. "Karena kegiatan itu dilakukan sebelum masa kampanye," kata Alwi.

Baca Juga: Direktur RS Andi Makkassau dr Renny Anggraeni Sary Raih Predikat ASN Terbaik I di Parepare

Alwi mengatakan, video Pj Bupati Bone itu diambil pada tanggal 9 Oktober 2023 di Kantor Camat Kahu.

Saat itu, kata Alwi Pj Bupati Bone membuka kegiatan turnamen sepak bola yang digelar di Kecamatan Kahu. Setelah kegiatan, Pj Bupati Bone diajak silaturahmi.

"Sebenarnya ada pembukaan turnamen sepak bola di Kecamatan Kahu, dibuka oleh Pak Pj. Setelah itu Pak Pj mau balik tapi diajak oleh teman-teman desa di situ untuk bersilaturahmi di kantor camat," jelas Alwi.

Baca Juga: Pemkot Parepare Sampaikan Duka Meninggalnya Dua ASN Parepare

Alwi menjelaskan, meskipun unsur pidana Pemilu tidak terpenuhi dalam video Pj Bupati Bone yang beredar itu. Namun, Bawaslu Berpandangan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Jadi tidak memenuhi pelanggaran Pemilu tindak pidanya. Tapi Bawaslu berpandangan bahwa ini terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Bawaslu berpandangan bahwa ini terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jadi ditindak lanjuti nanti di Komisi ASN," kata Alwi.

Baca Juga: Ada Rektor, 5 Guru Besar IAIN Parepare Dikukuhkan Pada Tahun 2023, Siapa Saja?

Diketahui, beredar video Pj Bupati Bone Andi Islamuddin yang diduga mengampanyekan anaknya yang maju Caleg DPRD Sulsel.***