POJOKSULSEL.com, MAMUJU - Ini adalah berita terbaru PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023. Tahun ini ada sebanyak 859 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemprov Sulbar.

Formasinya terdiri dari PPPK Guru Provinsi Sulawesi Barat 2023, PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat 2023, dan PPPK Teknis Provinsi Sulawesi Barat 2023.

Berdasarkan pengumuman BKD Sulbar yang dikutip Pojoksulsel.com dari laman sulbarprov.go.id, dari total kuota PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023 sebanyak 859, jumlah PPPK guru paling mendominasi.

Baca Juga: Bernardo Tavares Ungkap Penyebab PSM Makassar Kalah 3-0 di Markas Hai Phong FC

Diketahui, kuota PPPK Guru Provinsi Sulawesi Barat 2023 sebanyak 820 formasi.

Sedangkan PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat 2023 yang akan diterima sebanyak 17 formasi.

Sementara PPPK Teknis Provinsi Sulawesi Barat 2023 yang akan diterima sebanyak 22 formasi.

Baca Juga: Kalah Telak di Kandang Hai Phong FC, PSM Makassar Juru Grup H AFC Cup

Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id yang resmi dibuka pada 20 September 2023.

Kemudian, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 berlangsung hingga 9 Oktober 2023, diikuti dengan seleksi administrasi sampai tanggal 12 Oktober 2023.

Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober 2023.

Baca Juga: PSM Makassar Tumbang di Markas Hai Phong, Hasil Akhir 0-3

Berikut ini adalah dokumen persyaratan pelamar PPPK Guru Provinsi Sulawesi Barat 2023:

1. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku (format JPEG);

2. Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (format pdf);

Baca Juga: Kapan Mulai Musim Hujan di Sulsel? Simak Penjelasan BMKG

3. Scan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (format pdf);

4. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah (format JPEG/JPG);

5. Scan asli Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-Meterai (format surat pernyataan tersedia pada lampiran pengumuman, format pdf);

Baca Juga: 10 Hari Kedepan, 9 Daerah di Sulsel Zona Merah Kekeringan Ekstrem, Termasuk Makassar dan Maros

6. Scan asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Barat yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-Meterai (format surat lamaran tersedia pada lampiran pengumuman, format pdf);

7. Scan asli sertifikat pendidik bagi yang memiliki (format pdf); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4 / 13

8. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari peyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN, berlaku ketentuan romawi VI angka 2 dan harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. Scan asli surat keterangan dari dokter Rumah Sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Baca Juga: Juara MTQ Langsung Diangkat Jadi PNS?

b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

9. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan harap pelamar memastikan kembali yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak);

10. Apabila ditemukan dokumen yang diunggah terbukti tidak benar dan/ atau palsu, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;

Baca Juga: Lima TPS3R Segera Dibangun di Luwu Utara

11. Kesalahan pelamar dalam mengunggah dokumen menjadi tanggung jawab pelamar.

Demikian informasi mengenai PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023. ***