POJOKSULSEL, MAMUJU - Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat tahun 2024 atau UMP Sulbar 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.914.958

Penetapan Upah Minimum provinsi Sulawesi Barat tahun 2024 atau UMP Sulbar 2024 berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Barat, nomor 688 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 atau UMP Sulbar 2024.

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 atau UMP Sulbar 2024 yang ditetapkan tanggal 20 November 2023, mulai berlaku pada 1 Januari - 31 Desember 2024.

Baca Juga: Optimalkan Lelang Eksekusi, bank bjb Kolaborasi dengan DJKN Kemenkeu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri, mengatakan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 atau UMP Sulbar 2024 mengalami kenaikan Rp43ribu dari tahun sebelumnya.

"UMP yang ditetapkan ini sudah sesuai yang diharapkan Dewan Pengupahan, ada kenaikan sekira Rp43 ribu dari UMP Sulbar 2023," kata Farid dalam rilis berita di Sulbarprov.

Farid menjelaskan, UMP Sulbar 2024 telah melalui pembahasan dan disepakati bersama dewan pengupahan. Mereka yang terlibat dalam pembahasan dan penetapan, yakni Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja.

Baca Juga: Tata Kelola Keamanan Pangan Sulsel Baik, Andi Muhammad Arsjad Terima Mobil Labolatorium Keliling

Penetapan UMP Sulbar 2024 didasari Peraturan Pemerintah nomor 51 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum tahun 2024.

Farid berharap, penetapan UMP Sulbar 2024 bisa menjadi dasar bagi pemberi pekerjaan dalam mendorong kesejahteraan buruh.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Parepare Terima Kunjungan Pj Wali Kota Akbar Ali

UMP Sulbar 2024 terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama di
perusahaan.

Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

Dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik.

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. ***