POJOKSULSEL, PAREPARE – Pelaksana harian atau Plh Sekda Kota Parepare dibabat oleh Amarun Agung Hamka.

Penunjukan Amarun Agung Hamka sebagai Plh Sekda Kota Parepare, berlaku sejak Jumat (20/6/2025).

Amarun Agung Hamka menggantikan Muhammad Husni Syam yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kota Parepare. Husni Syam mengajukan pensiun dini.

Baca Juga: Dipimipin AKBP Aldy Sulaeman, Ini Nama-Nama Kasat dan Kapolsek lingkup Polres Gowa Sertijab

Amarun Agung Hamka yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare dinilai tepat untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid berharap Amarun Agung Hamka bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan.

Mantan wakil ketua DPRD Parepare itu menekankan pentingnya peran Sekda dalam mengkoordinasikan jalannya pemerintahan daerah secara maksimal.

Baca Juga: MAN 1 Bulukumba Hadirkan Ulama dan Tokoh FKUB Bahas Moderasi Beragama

“Saya percaya Pak Hamka mampu melaksanakan amanah ini dengan baik. Kita harapkan semua program prioritas pemerintah tetap berjalan sesuai rencana,” kata Tasming.

Sementara itu, Amarun Agung Hamka menyambut amanah tersebut dengan rasa tanggung jawab. Alumni STPDN itu menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda secara profesional dan sesuai dengan arahan Wali Kota.

“Ini adalah amanah besar dari Bapak Wali Kota. Insya Allah, saya akan fokus menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Daerah demi memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, dan program-program prioritas dapat segera terwujud,” ujar Hamka.

Baca Juga: UMI Paling Produktif di Lingkup LLDIKTI IX, 52 Judul Penelitian dan 34 Pengabdian Disetujui

Penunjukan Hamka sebagai Plh Sekda dilakukan setelah informasi terkait pengunduran diri Husni Syam.

Namun, Pemkot Parepare menegaskan bahwa Husni Syam tidak mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Ariyadi S, menjelaskan bahwa pensiun dini merupakan hak PNS yang memenuhi persyaratan, yakni usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Pak Husni Syam mengajukan pensiun dini karena pertimbangan kesehatan dan juga sebagai persiapan menjelang masa pensiun normalnya pada 31 Desember 2025. Beliau akan menginjak usia 60 tahun tahun ini,” terang Eko.

Dengan penunjukan Plh Sekda yang baru, Pemerintah Kota Parepare berharap stabilitas administrasi dan pelayanan publik tetap terjaga di tengah transisi tersebut.

***