POJOKSULSEL, PAREPARE - Upaya pencegahan stunting tidak cukup hanya mengandalkan pemenuhan gizi. Kesadaran orang tua terhadap hak-hak anak juga menjadi faktor penting dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.
Pesan penting terkait pencegahan stunting disampaikan dalam penyuluhan hukum yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Stunting Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kegiatan KKN Unhas bertajuk "Peduli Hak Anak melalui Edukasi Pencegahan Stunting Berbasis Kesadaran Hukum" itu menyasar para orang tua balita dan ibu hamil agar memahami bahwa pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak anak yang dijamin oleh negara.
Baca Juga: Beli Laptop Kini Harus Jadi Investasi, Axioo Tawarkan Garansi dan Perlindungan hingga 3 Tahun
Penyuluhan diprakarsai oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Syafiqah Masyita Mahddyah Ruslan, sebagai bagian dari program kerja mandiri KKN Tematik Stunting.
Dalam pemaparannya, Syafiqah menjelaskan bahwa stunting bukan sekadar kondisi tubuh anak yang lebih pendek dibanding seusianya.
Menurutnya, stunting dapat memengaruhi perkembangan otak, kemampuan belajar, kesehatan, hingga produktivitas anak saat dewasa sehingga pencegahannya harus dilakukan sejak dini.
Baca Juga: Ini Daftar 11 Kampus UIN Tembus Top 100 Universitas Indonesia Versi Webometrics 2026
Ia mengingatkan pentingnya pemenuhan gizi seimbang, pemberian ASI eksklusif, imunisasi lengkap, pemantauan tumbuh kembang melalui Posyandu, serta penerapan pola asuh yang tepat.
Tak hanya membahas aspek kesehatan, penyuluhan juga mengulas dasar hukum perlindungan anak di Indonesia.
Materi mengacu pada Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Baca Juga: Rincian 21 Saksi Diperiksa Insiden KM Nurul Salsa di Selayar, Polisi Kejar Penyebab Kapal Tenggelam
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban orang tua dalam memenuhi hak-hak anak, termasuk konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut diabaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari penyebab stunting, pentingnya pemeriksaan rutin di Posyandu, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan keluarga untuk mencegah gangguan pertumbuhan pada anak. ***
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencegahan stunting merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak anak.
Dengan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah, diharapkan upaya menekan angka stunting di Kelurahan Kampung Pisang dapat berjalan lebih optimal sekaligus melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.




