POJOKSULSEL, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka, dijadwalkan melantik Junda Maulana sebagai Sekda Sulbar, Senin (10/11/2025).

Suhardi Duka dijadwalkan menlatik Junda Maulana sebagai Sekda di Ballroom Andi Depu Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawi Barat.

Pelantikan Junda Maulana sebagai Sekda Sulbar sekaligus mengakhiri masa hampir satu tahun posisi tertinggi dalam birokrasi Pemprov Sulbar dijabat oleh pelaksana harian.

Diketahui, Jabatan Sekda Sulbar diisi oleh pejabat pelaksana harian sejak 13 November 2024. Itu setelah Muhammad Idris pensiun.

Baca Juga: Ingin Tahu Siapa yang Berangkat Haji 2026? Cukup Cek di Aplikasi SATU HAJI

Selama kurun waktu tersebut, ada tiga pejabat yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Plh Sekda Sulbar, yaitu Amujib, Herdin Ismail, dan Junda Maulana.

Amujib menjabat sebagai Plh Sekda Sulbar selama tiga bulan. Dilanjutkan Herdin Ismail yang memegang amanah kurang lebih selama tujuh bulan. Terakhir, Junda Maulana menjabat kurang dari sebulan.

Junda Maulana memang adalah satu dari tiga nama calon Sekda yang dikirim ke Presiden RI. Dua nama lainnya adalah Arianto AP dan Farid Wajdi.

Perjalanan Seleksi Calon Sekda Sulbar

Diketahui, seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama calon Sekda Sulbar awalnya diikuti sembilan peserta.

Baca Juga: Pemkot Parepare All Out Dukung Akreditasi IAIN Parepare, Tasming Hamid Ikut Sambut Tim Asesor APT

Dua gugur di tahap administrasi, menyisakan tujuh orang untuk asesmen. Dari situ mengerucut lima nama, lalu diputuskan tiga besar lewat rapat pleno.

Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardui Duka menerima tiga nama calon Sekda Sulbar dari panitia seleksi JPTP yang diketuai Prof Basri Hasanuddin pada 13 Agustus 2025.

Pada saat itu, Suhardi Duka mengatakan, hanya akan melakukan wawancara singkat lalu mengirim nama-nama tersebut ke Jakarta.

Proses berjalan di Jakarta memang begitu cepat. Kurang dari tiga bulan, keputusan Sekda Sulbar definitif sudah diputuskan Presiden.

Selamat kepada Junda Maulana yang akan mengemban sebagai Sekda Sulbar. ***