POJOKSULSEL.com, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan rangkap jabatan Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae.

Isu ini menjadi perhatian publik, terutama karena jabatan Dewas saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Pemkot Parepare, Iwan Asaad.

Baca Juga: Selamat! 3 Prodi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Raih Akreditasi Unggul

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, dari Partai Gerindra, menyatakan bahwa ada ketidakpatutan dalam proses seleksi Dewas tersebut.

"Kami menilai ada ketidakpatutan pada tahapan penempatan seorang Dewan Pengawas PAM. Kami akan memanggil semua pihak terkait dalam RDP nanti," ujar Kamaluddin pada Rabu (23/10/2024).

Kamaluddin menyoroti potensi konflik kepentingan jika seorang pejabat yang seharusnya mengawasi juga terlibat dalam mengawasi dirinya sendiri.

Baca Juga: Anjal dan Gepeng di Simpang Lima Bandara Makassar Jadi Atensi Khusus, Ini Perintah Andi Arwin Azis

"Tidak seharusnya Kepala Inspektorat rangkap jabatan sebagai Dewas, karena akan ada potensi terjadinya konflik kepentingan," tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34, Kamaluddin menjelaskan bahwa rangkap jabatan seperti ini dilarang.

"Jika berdasarkan perda tersebut, kami menilai ada pelanggaran rangkap jabatan," tegasnya.

Meski demikian, Kamaluddin menyatakan bahwa keputusan akhir terkait evaluasi terhadap Dewas tetap berada di tangan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, selaku pemilik perusahaan.

Baca Juga: Jamin Kemenangan di Walmas, Ketua Demokrat Dhevy Bijak: Pilkada Luwu Padi, Pilgub Sulsel DIA

Keputusan pengangkatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae sebelumnya juga mendapat sorotan tajam dari aktivis.

Ricky Khadafi, anggota Aktivis Lingkar Hijau, mengungkapkan bahwa penunjukan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi.

"Bagaimana Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan secara objektif jika kepala lembaganya sendiri terlibat dalam pengawasan PAM?" ujarnya, merujuk pada Perda No. 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara jelas melarang rangkap jabatan di Dewas.

Ricky juga menuntut agar Wali Kota dan DPRD bersikap bijaksana dalam penempatan jabatan strategis seperti Dewas PAM.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kontingen Sulsel Juara Umum Kemah Santri Nasional Pesantren Muhammadiyah I

Menurutnya, Dewas harus diisi oleh sosok yang memiliki pemahaman teknis dan bebas dari konflik kepentingan, agar tata kelola PAM Tirta Karajae dapat berjalan dengan baik dan menghindari praktik koruptif.

Pengangkatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dilakukan pada 28 Agustus 2024, sebelum Akbar Ali dicopot dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Parepare. ***