POJOKSULSEL, MAMUJU - Bupati Kabupaten Mamuju Sitti Sutinah Suhardi memantau pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 8 dan 19 Kecamatan Simboro, Sabtu (24/2/2024).
Sitti Sutinah Suhardi mengharapkan, agar persoalan yang menyebabkan terjadinya PSU di sejumlah TPS hendaknya dapat menjadi catatan penyelenggara.
Hal itu menjadi penting, lanjut Sitti Sutinah Suhardi, supaya ke depan kondisi serupa tidak terulang lagi, terlebih akhir tahun ini akan dilangsungkan kembali pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.
"Kita berharap semua dapat berjalan lancar, dan ini menjadi catatan bagi penyelenggara agar ke depan tidak terulang lagi," katanya.
Baca Juga: Kakan Kemenag Mateng dan Kabag TU Lolos Seleksi Administrasi Formasi Kepala Kanwil Kemenag Sulsel
"Apalagi beberapa bulan ke depan kita akan melaksanakan pilkada, kesiapan penyelenggara harus dapat lebih siap lagi, sehingga semua dapat berjalan lancar," tambahnya.
Diketahui, ada enam TPS di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan PSU.
6 TPS tersebut tersebar pada empat kecamatan, yakni Kecamatan Simboro Kalukku, Tommo dan Kecamatan Sampaga.
Berdasarkan informasi dari KPU, TPS yang melakukan PSU di antaranya ada yang melakukan pencoblosan empat jenis surat suara dan ada pula yang mencoblos lima jenis surat suara.
Baca Juga: Siapa Irwan Musa dan Saimin? Lolos Seleksi Administrasi Formasi Kakanwil Kemenag Sulsel
Sesuai rekomendasi Bawaslu Mamuju, di TPS 8 Simboro dilakulan PSU pada lima jenis surat suara, yakni Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Kemudian TPS 4 Tommo dan TPS 2 Sinyonyoi Selatan, akan dilakukan PSU untuk tiga jenis surat suara yakni, Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD.
Komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual, mengatakan bahwa salah satu permasalahan TPS yang melakukan PSU adalah adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) namun tetap memaksakan untuk memilih di TPS tersebut.
PSU yang telah dilaksanakan cukup berjalan dengan baik dan diharapkan dapat lancar sebagaimana yang diharapkan. ***




