POJOKSULSEL, MAKASSAR - Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi membeberkan kesiapan Kabupaten Mamuju menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pemekaran DOB Kota Mamuju menjadi tanggung jawab moral Sitti Sutinah Suhardi sebagai kepala daerah.
Menurut Sitti Sutinah Suhardi, pemekaran DOB Kota telah menjadi keharusan untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat.
Saat ini, Pemkab Mamuju kebijkan Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru.
Sitti Sutinah Suhardi mengatakan, Pemkab Mamuju sudah mempersiapkan sarana penunjang menjadi DOB Kota Mamuju.
Termasuk bangunan kantor nalaikota di jalan Ahmad Kirang Mamuju
Ia mengatakan, persiapan Pemkab Mamuju telah cukup matang untuk segera mewujudkan pembentukan Kota Mamuju.
Bupati dua periode ini menegaskan jika dalam pemetaannya nanti wilayah kerja Pemkab Mamuju harus bergeser ke kecamatan.
Baca Juga: BBMKG Makassar Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini
Sebab akan dimekarkan menjadi kota, maka ia dengan suka rela siap berkantor di kecamatan.
Pada kesempatan itu, Sitti Sutinah Suhardi juga merespons informasi Kecamatan Papalang akan menjadi pusat administrasi Pemerintah Kabupaten Mamuju dan wilayah Kecamatan Mamuju dan sekitarnya menjadi wilayah administrasi Pemerintah Kota Mamuju.
Ia mengaku semuanya masih akan dilakukan evaluasi dan pemetaan secara komprehensif guna menentukan langkah selanjutnya, setelah wacana pemekaran DOB benar-benar telah bisa dilakukan.
Baca Juga: Ketua PSGA UIN Alauddin Prof Djuwairiah Ahmad Beri Penjelasan Soal Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Diketahui, Kemendagri akan membahas kelanjutan moratorium daerah otonomi baru atau pemekaran daerah.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pencabutan moratorium harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Termasuk, memastikan anggaran yang tersedia cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran.
Saat ini, terdapat 337 usulan pembentukan DOB, yaitu 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 pemekaran otonomi khusus.
***




