POJOKSULSEL.com, MAMUJU - Pemprov Sulbar atau Sulawesi Barat resmi merilis hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 Pemprov Sulbar.

Dalam surat bernomor 800.1.2/4/2025 BKD Pemprov Sulbar itu, sebanyak 1.337 calon peserta dinyatakan lulus pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 Pemprov Sulbar.

Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 Pemprov Sulbar itu ditandatangani langsung oleh Pj Sekda Pemprov Sulsel Drs Amujib M.M.

Baca Juga: 2 Wakil Dekan Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unhas, Fakultas Teknik Tambah 35 Profesor Baru dalam 3 Tahun

"Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data serta dokumen sesuai persyaratan yang
telah ditetapkan, maka kami sampaikan pelamar Hasil Seleksi Administrasi sebagai berikut," demikian petikan dalam surat pengumuman BKD Pemprov Sulbar.

Bagi pelamar yang namanya tercantum di surat pengumuman tersebut, dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.

Sedangkan pelamar yang tidak tercantum namanya, dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Laksda TNI Fauzi, dari Wadan Kodiklatal Menjadi Pangkoarmada I

Untuk pelamar yang memenuhi syarat, maka wajib menjalani Seleksi Kompetensi PPPK melalui sistem CAT.

Kemudian kepada pelamar yang tidak lulus, berhak mengajukan sanggahan terhadap
hasil verifikasi dan validasi data serta dokumen selama 3 hari melalui laman sscn.bkn.go.id.

"Waktu pengajuan sanggah mulai tanggal 19 s.d. 21 Februari 2025 dan Wajib disampaikan
melalui portal SSCASN," tulis dalam surat pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 Pemprov Sulbar tersebut.

Baca Juga: Embarkasi Makassar Berangkatkan 15.683 Jemaah Haji 2025, Gunakan Pesawat Boeing 777

Berikut ini daftar nama-nama peserta yang memenuhi syarat pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 Pemprov Sulbar:

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Pemprov Sulbar

Demikianlah informasi mengenai pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 Pemprov Sulbar.

Selamat bagi pelamar yang memenuhi syarat. Bagi yang tidak memenuhi syarat, masih bisa melakukan sanggah hingga 21 Februari 2025.

***