POJOKSULSEL, MAROS - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Pangan Nasional melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Selasa (10/3/2026).

Sidak di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang dipimpin Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, untuk memastikan harga pangan di pasar tetap sesuai harga acuan pemerintah menjelang Idulfitri.

Pada sidak Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang itu, Hermawan didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros Jamaluddin, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Maros Andi Syamsofian, perwakilan Perum Bulog Provinsi Sulawesi Selatan, Satgas pangan, serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pemantauan harga melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang datanya juga menjadi rujukan Badan Pusat Statistik.

Hermawan menegaskan, kewenangan pengaturan harga pangan saat ini berada di Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: 88 Mahasiswa Berprestasi Diuji Universitas, Siapa Paling Siap Wakili Unhas ke Pilmapres Nasional?

“Pengaturan harga pangan kini berada di Badan Pangan Nasional, kecuali minyak goreng yang masih diatur Kementerian Perdagangan,” katanya.

Dari hasil pemantauan petugas SP2KP, tiga komoditas tercatat mengalami kenaikan harga, yakni telur ayam ras, gula pasir, dan cabai rawit.

Harga telur sempat tercatat di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp30.000 per kilogram. Namun setelah dievaluasi, kenaikan tersebut diduga dipengaruhi metode pencatatan yang masih menggunakan satuan per butir.

Hermawan menjelaskan, sesuai regulasi terbaru Badan Pangan Nasional tahun 2024, pencatatan harga telur seharusnya menggunakan satuan kilogram.

“Dengan penyesuaian metode pencatatan, kemungkinan harga telur tidak lagi tercatat tinggi seperti sekarang,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Jelaskan Tantangan Baru Pengawasan Data Pemilih Jelang Pemilu 2029

Sementara itu, harga gula pasir sempat tercatat Rp18.000 per kilogram atau melampaui harga acuan Rp17.500 per kilogram. Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan masih ada pedagang yang menjual sesuai harga acuan.

Untuk menekan harga, Bulog langsung mengintervensi dengan memasok gula kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.

“Pedagang masih memiliki margin sekitar Rp300 per kilogram karena distribusi dilakukan langsung di lokasi,” kata Hermawan.

Kenaikan Cabai Rawit Diselidiki

Komoditas lain yang menjadi perhatian adalah cabai rawit. Harga cabai yang sebelumnya sekitar Rp50.000 per kilogram melonjak menjadi Rp60.000 menjelang Lebaran, sementara harga acuannya Rp57.000 per kilogram.

Kenaikan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Satgas pengendalian harga diminta melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada praktik penetapan harga tidak wajar.

“Jika produksi ada, distribusi lancar, dan barang tersedia tetapi harga dinaikkan tidak wajar, maka akan kami tindak,” tegasnya.

Selain itu, sidak juga menemukan harga minyak goreng Minyakita masih stabil di angka Rp15.700 per liter, sesuai harga acuan pemerintah. Kondisi ini disebut tidak lepas dari peran Bulog yang terus memasok minyak goreng ke pedagang.

Hermawan menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari kerja Satgas Pengendalian Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk mencegah praktik penimbunan maupun kartel harga menjelang hari besar keagamaan.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Termasuk Mantan Penjabat Gubernur

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penarikan barang dari peredaran. Bahkan bisa berlanjut ke proses hukum jika ada praktik penimbunan atau kartel,” ujarnya.

Ia berharap langkah pengawasan ini dapat menjaga stabilitas harga pangan hingga Idulfitri sehingga masyarakat tidak terbebani lonjakan harga yang tidak wajar. ***