POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam apel bersama di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin (22/12/2025).
Ribuan PPPK paruh waktu tersebut berasal dari berbagai sektor pelayanan publik. Rinciannya, 719 orang berstatus guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis. Seluruhnya dikumpulkan dalam satu apel besar sebagai bagian dari proses penyerahan SK sekaligus validasi data penerima.
Gubernur Suhardi Duka menjelaskan, pengumpulan PPPK paruh waktu ini penting untuk memastikan secara langsung bahwa para penerima SK benar-benar sesuai dengan data yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jufri Rahman Jadi Ketua Panitia Selter JPT Pratama Pemkab Barru, 32 Peserta Ikut Tes Wawancara
“Ini untuk memastikan siapa saja yang benar-benar terangkat. Kita ingin proses ini transparan dan akuntabel,” kata Suhardi Duka.
Meski masih berstatus paruh waktu, Suhardi Duka meminta para PPPK tetap bekerja secara maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat. Ia menegaskan, status tersebut bukanlah akhir, melainkan tahapan awal menuju Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak akan lama lagi saudara akan menjadi ASN. Karena itu, jaga integritas dan tanggung jawab. Kalau guru, mengajarlah dengan baik. Kalau tenaga kesehatan, layani pasien sebaik-baiknya. Dan untuk tenaga teknis, berikan kemampuan terbaik dalam mengelola pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy Tab A11+, Tablet 5G Harga Dua Jutaan
Lebih lanjut, Suhardi Duka menyebut penyerahan SK ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi para PPPK yang telah lama mengabdi. Bahkan, di antara mereka ada yang sudah mengabdikan diri hingga 10 tahun.
Menurutnya, status PPPK paruh waktu telah diatur dalam struktur perundang-undangan sebagai bagian dari ASN. Hal itu menjadi bukti bahwa para PPPK kini telah masuk dalam jajaran aparatur pemerintah daerah.
“Ini bukan akhir. Status paruh waktu ini akan naik menjadi ASN. Dengan SK ini, mereka sudah termasuk aparatur sipil negara, bahkan sudah bisa berbaju Korpri. Itu bukti mereka bagian dari pemerintah daerah,” pungkas Suhardi Duka. ***




