POJOKSULSEL, GOWA - Prof Kurniati dikukuhkan sebagai guru besar tetap, UIN Alauddin Makassar.
Pengukuhan guru besar tetap Prof Kurniati dilaksanakan di Gedung Auditorium Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Selasa (26/9/2023).
Prof Kurniati merupakan guru besar dalam bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga: TR Fahsul Falah Siap Jawab dengan Kerja Terkait Ada Penolakan Jadi Pj Bupati Sinjai
Prof Kurniati menyampaikan pidato berjudul Fatwa Moderat sebagai Jalan Tengah, Mengkritik Fatwa Fundamental dan Liberal di Dunia Maya.
"Paling tidak ada dua asumsi dasar yang mengilhami saya untuk mengangkat tema ini," kata Prof Kurniati.
Pertama, adanya asumsi kuat bahwa Islam memandang moderasi sebagai prinsip penting dalam semua aspek kehidupan.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Indah Harap Rongkong jadi Daerah Penghasil Cabai
Dalam kontes fatwa konsep moderasi memainkan peran penting dalam mempromosikan pemahaman yang seimbang tentang hukum Islam, menghindari ekstremisme dan fanatisme, serta mempertimbangkan konsep sosial dan budaya.
Asumsi kedua, fatwa moderat sangat penting dalam mendorong moderasi dan harmoni antarumat beragama, serta dalam kasasi isu-isu sosial yang kompleks dalam masyarakat.
Prof Kurniati menjelaskan, fatwa moderat bertjuan untuk mendorong pemahaman yang lebih toleran, inklusif, dan menghargai perbedaan dalam memberikan produk hukum.
Baca Juga: 10 Ide Outfit Menonton Konser Musik di Akhir 2023, Dijamin Bakal Super Kece
Sementara, fatwa fundamental dan liberal merupakan fatwa konservatif yang kerap memicu perdebatan di kalangan umat Islam di seluruh dunia, termasuk di dunia maya.
Berikut Profil Prof Kurniati
Prof Kurniati lahir di Pompanua, 27 Juni 1974. Istri Prof Achmad Abubakar menyelesaikan pendidikan di MA PGAN Watampone pada tahun 1989.
Ia melanjutkan pendidikan Strata 1 (S1) di STAIN Bone jurusan Syariah. Lulus tahun 1997.
Baca Juga: Jadwal Konser Musik Iwan Fals di Makassar November 2023, Tiketnya Gratis, Catat Tanggalnya!
Prof Kurniati melanjutkan pendidikan Strata 2 (S2) IAIN Alauddin Makassar pada prodi Syariah/Hukum Islam, lulus tahun 2003.
Program doktoral Prof Kurniati diselesaikan pada tahun 2012 di UIN Alauddin Makassar Prodi Syariah/Hukum Islam.
Prof Kurniati merupakan akademisi berprestasi sejak di MA PGAN sudah menjadi siswa terbai k berturut-turut selama 3 tahun. Ia juga mendapat beasiswa Supersemar sejak PGAN hingga selesai di STAIN Bone.
Baca Juga: Dilantik Hari Ini, Pj Bupati Bone Andi Islamuddin: Terimakasih Puang Baso Fahsar Padjalangi
Selain itu, Prof Kurniati tercatat sebagai wisudawan terbaik program S1 STAIN Bone. Wisudawan terbaik program magister Pascasarjana IAIN Alauddin Makassar. Wisudawan terbaik dan tercepat program doktoral UIN Alauddin Makassar.
Prof Kurniati memiliki pengalaman mengajar ilmu fikih, ushul fikih, filsafat hukum Islam pada program strata 1 prodi Hukum Tatanegara UIN Alauddin Makassar.
Dirinya juga mengampuh mata kuliah hukum Islam di Indoneia, pada program Dirasah Islamiyah S2 konsentrasi Syariah/hukum Islam UIN Alauddin Makassar.
Sementara itu, Prof Kurniati mengajar mata kuliah sejarah pemikiran hukum Islam, pada program doktoral konsentrasi hukum Islam UIN Alauddin Makassar.
Ada lima jurnal terindeks Scopus yang ditulis oleh Prof Kurniati dalam kurun waktu empat tahun, yakni:
Developing Learning Method onPost-Graduated Program: a Blended Learning Based on Web-Blog And Pront Technology Desaign tahun 2020.
Bay Salam as Financing Alternative During Pandemic Outbreak: a Proposal to Indonesia terbit tahun 2021.
Preference of Using Sharia Fintech in Pandemic Covid 19 terbit tahun 2022.
Islamic Law's Stability During the Covid 19 Pandemic: Egyptian Case Studies terbit tahun 2022.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Apiaty Amin Syam : Semua Anak Harus Sekolah
Baja in Jinayah Perspective: Study of the Reception of Customary Criminal Sanctions for the Bima Muslim Community terbit tahun 2023
Organisasi Profesi Prof Kurniati, yakni Anggota Himpunan Imuan dan Sarjana Syariah Indonesia wilayah Sulsel.
Wakil Ketua Yayasan Abubakar Center, Pengurus Wilayah Wanita Islam Provinsi Sulsel, dan Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Dosen Indonesia Semesta. ***




