POJOKSULSEL.com, SIDRAP - Pemkab Sidrap mengumumkan penerimaan dan pendaftaran PPPK Pemkab Sidrap 2023. Pendaftarannya dimulai Rabu (20/9/2023) malam.

Kuota PPPK Pemkab Sidrap 2023 yang didapatkan tahun ini sebanyak 1.322 formasi.

Formasi PPPK Pemkab Sidrap 2023 paling besar dari PPPK Kesehatan sebanyak 745 formasi.

Baca Juga: Resmikan Gereja Bethel Indonesia Jemaat Eno, IDP: Jangan Menunda Kebaikan

Kemudian disusul PPPK Guru Pemkab Sidrap sebanyak 523 formasi, dan PPPK Teknis 54 formasi.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat edaran Pemkab Sidrap yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CASN Pemkab Sidrap 2023 H Basrah, tertanggal 19 September 2023.

Pemkab Sidrap menekankan, untuk mengikuti seluruh seleksi penerimaan PPPK 2023, para peserta tidak dipungut biaya sepersen pun.

Baca Juga: 1.200 Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Antam Kelola Tambang Lutim Bekas PT Vale

"Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain," bunyi pengumuman yang dikutip Pojoksulsel.com dari laman sidrapkab.go.id.

Pemkab Sidrap menekankan, tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatas namakan Tim Pengadaan CASN Tahun 2023.

Para pendaftar PPPK Pemkab Sidrap 2023 diminta untuk tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK 2023.

Baca Juga: IDP Pastikan Rumah Sakit Pratama Segera Dibangun di Seko

Pendaftaran PPPK Pemkab Sidrap 2023 dilakukan secara online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik mulai tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Pendaftaran dilakukan melalui SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN yang bisa diakses di link di sscasn bkn go id.

Pemkab Sidrap menjelaskan, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Dua Sekolah yang Rusak Parah Diterjang Banjir di Luwu Utara Dibangun Kembali

Untuk membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga. Jika diketahui dan dibuktikan bahwa terdapat penggunaan dua atau lebih NIK yang berbeda pada pelamar seleksi Calon ASN, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran PPPK Pemkab Sidrap 2023. ***