POJOKSULSEL, PAREPARE - Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Parepare yang ketahuan dan terbukti melakukan judi online (Judol).
Akbar Ali menginstruksikan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Parepare, untuk melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan praktik perjudian.
"Untuk pimpinan SKPD Pemkot Parepare melaksanakan monitor setiap anggotanya yang menggunakan handphone, komputer dan laptop," kata Akbar Ali, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Medali Emas Pertama UIN Alauddin Makassar di Poros Intim, Nuraini Juara 1 Cabor Tenis Meja
"Kalau ada yang melaksanakan kegiatan judi online, segera melaporkan ke saya dan saya akan mengambil tindakan tegas."
Ia juga mengimbau bahwa ASN yang ketahuan melaksanakan judol akan langsung dicopot dari jabatannya. Hal ini, kata Akbar Ali, berdasarkan perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri.
"Langsung pencopotan itu, tanpa izin lagi," tegas Akbar Ali.
Baca Juga: BPBAP Takalar Kenalkan Inovasi Teknologi Terbaru di Asian Pacific Aquaculture 2024
Seperti yang diketahui, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 19 Juni lalu.
Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
Baca Juga: Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Sandang Doktor Syariah Hukum Islam di UIN Alauddin Makassar
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah," katanya.
"Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.***




