POJOKSULSEL.com, PAREPARE - Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengajak wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT bisa dilakukan melalui e-Filling.
Baca Juga: Pj Wali Kota Akbar Ali Joging Bareng Komunitas Olahraga Jogging Healthy All Day Parepare di Makassar
Karena itu, Akbar Ali meminta wajib pajak Parepare tidak menunggu jatuh tempo untuk melaporkan SPT. Semakin cepat lapor SPT, akan semakin nyaman dan mudah.
"Saya Akbar Ali, Penjabat Wali Kota Parepare mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Kota Parepare untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filling saat ini juga tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelaporan," pinta Akbar Ali, (4/3/2024).
Baca Juga: Pj Wali Kota Parepare Dukung Ramadan Vibes, Minta Kebersihan Kota Tetap Dijaga
Dia juga mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
"Pajak kuat, Indonesia maju. Bayar pajak berarti kita membantu pembangunan Indonesia. Mariki' bayar pajak," pesan Akbar Ali.
Baca Juga: Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Terima Penghargaan dari Forum Masyarakat Bahagia
Laporan SPT Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sementara untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Akbar Ali Pimpin Presentasi Pemkot Parepare Lolos Tahap 2 Penghargaan Pembangunan Tingkat Sulsel
Melaporkan SPT tahun bersifat wajib baik bagi badan usaha maupun pribadi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi. ***



