POJOKSULSEL.com, PAREPARE - Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare mudik lebaran Idul Fitri 2024 menggunakan kendaraan dinas (randis).
Baca Juga: Pj Walikota Parepare Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Parepare
Alasannya, Randis yang digunakan oleh ASN di Pemkot Parepare berstatus rental atau sistem sewa dari pihak ketiga.
"Apakah boleh ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik? saya katakan boleh. Karena kendaraan dinas itu rental, jadi sebaiknya digunakan daripada ditinggal parkir begitu saja saat mudik nanti malah rusak. Minimal bisa menghemat pengeluaran kalau dipakai mudik," kata Akbar Ali.
Baca Juga: Bupati Maros Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Akbar Ali mengakui, Pemkot Parepare sudah mengeluarkan anggaran untuk sewa mobil dinas untuk jangka waktu tertentu, jadi sayang kalau tidak digunakan, atau dibiarkan terparkir tidak terpakai.
"Mobil dinas yang kami pakai adalah mobil sewa, jadi sayang kalau nganggur. Namanya mobil sewa per tahun jadi lebih baik mereka gunakan daripada harus rental mobil lagi," ungkap Akbar Ali.
Baca Juga: RS Andi Makkasau Parepare Dapat Pujian dari Pendiri PT Siloam International
Apalagi, kata dia, biaya angkutan sewa mobil untuk mudik saat ini melonjak menjelang lebaran. Pegawai yang hendak pulang kampung pun berpotensi tidak mendapat angkutan karena tingkat pemudik yang tinggi.
"Saya tidak bisa memberikan THR yang banyak, akhirnya saya berikanlah silakan gunakan fasilitas mobil dinas untuk angkut ke kampung halaman masing-masing. Apalagi mudik lebaran ini sekali setahun," tegasnya.
Dia menekankan, Randis ini digunakan hanya sebatas untuk mudik dan silaturahmi yang berlaku antar kabupaten dan kota.
"Kalau saya, untuk kegiatan mudik lebaran ini saya persilahkan kepada PNS yang mau mudik ke keluarganya di luar kota, saya fasilitasi silakan gunakan kendaraan dinas," tandas Akbar Ali. ***



