POJOKSULSEL, PAREPARE - Pemkot Parepare segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare.
Penyediaan pos pengaduan masyarakat terkait SPPT PBB disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, Jumat (22/8/2025).
Hamka menjelaskan, pos pengaduan SPPT PBB di Kota Parepare akan tersedia di masing-masing kelurahan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami membentuk pos pengaduan pada masing-masing kelurahan. Aduan tentunya yang berkaitan dengan SPPT PBB,” ujar Hamka.
Baca Juga: Bangga! IAIN Parepare Tambah 5 Doktor Baru, Lintas Keilmuan dari UIN Alauddin Hingga Unhas
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB-P2.
Dia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif signifikan.
“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Baca Juga: Tasming Hamid Ajak Kejaksaan Perkuat Sinergi dengan Pemkot Lewat Kegiatan Pasar Murah
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif
Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi tersebut mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam perda itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP:
≤ Rp250 juta : 0,025 persen
Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05 persen
Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075 persen
Dari hasil penerapan perda, sekitar 65,5 persen wajib pajak mengalami penurunan, 16,89 persen tetap, dan 17,61 persen mengalami kenaikan. Meski mayoritas wajib pajak justru mendapat keringanan, sejumlah warga melaporkan kenaikan cukup signifikan, bahkan hingga 453 persen pada kasus tertentu akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak.
Sosialisasi Masif dan Target Pajak
Merespons hal tersebut, Pemkot Parepare menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” jelas Hamka.
Ia menambahkan, penghentian sementara penagihan diharapkan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.
Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar atau naik sekitar 1% dibanding target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sambil menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat. ***




