POJOKSULSEL, PINRANG - Pemkab Pinrang menanggung premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2.343 guru non ASN dan tenaga kependidikan non ASN.

Pemkab Pinrang akan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan ribuan selama mengabdi sebagai tenaga non ASN pada Pemkab Pinrang

Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga guru non ASN di kabupaten Pinrang.

Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan Irwan hamid di acara silaturahmi sekaligus arisan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pinrang.

Baca juga Pemkot Parepare Sebut 21.948 Tenaga Kerja Sudah Tercatat Sebagai Penerima BPJS Ketenagakerjaan

Irwan Hamid mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal penting bagi tenaga kerja non ASN Pemkab Pinrang.

Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi mereka dan keluarganya selama bertugas selaku tenaga kerja non ASN Pemkab Pinrang.

Meskipun manfaat yang diterima akan diberikan kepada ahli warisnya. Namun demikian, hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Pinrang terhadap tenaga guru non ASN.

"Sehingga mereka dan keluarga merasa terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Irwan Hamid.

Baca juga 3 Santri Pondok Pesantren As’adiyah Juara I Debat Qanun di MQK Tingkat Nasional VII Tahun 2023

Selain itu, kata Irwan Hamis, penanggungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk apresiasi bagi para tenaga guru non ASN.

Mereka telah banyak membantu dengan mengisi kekosongan tenaga pendidik di beberapa sekolah diberbagai tingkatan di kabupaten Pinrang.

(***)