POJOKSULSEL, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros atau Pemkab Maros kembali memberikan insentif kepada masyarakat dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi 72.747 objek pajak pada tahun 2026. Total nilai pajak yang dibebaskan mencapai Rp560.776.048.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Maros, Ferdiansyah, mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Maros. Pembebasan diberikan kepada seluruh objek pajak dengan nilai ketetapan PBB maksimal Rp20 ribu.

"Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan," ujar Ferdiansyah, Rabu (8/7/2026).

Selain pembebasan PBB, Pemkab Maros juga menghapus sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 hingga 100 persen. Program tersebut berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Mantan Camamt Simbang ini menjelaskan, kebijakan penghapusan denda merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Parepare Tertibkan PKL Musiman di Jalan Trans Sulawesi

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

"Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," katanya.

Ferdiansyah mengungkapkan tunggakan PBB saat ini masih didominasi objek pajak di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe. Sementara realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Mandai hingga awal Juli baru mencapai Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar.

Adapun Kecamatan Moncongloe telah mencatat penerimaan sebesar Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar. Sebaliknya, tiga kecamatan dengan capaian realisasi PBB tertinggi hingga awal Juli yakni Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengatakan nilai pembebasan PBB tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut disebabkan banyak wajib pajak melakukan penambahan bangunan sehingga nilai ketetapan PBB meningkat dan tidak lagi memenuhi syarat memperoleh pembebasan.

Baca Juga: PW Parmusi Sulawesi Selatan Tegas Tolak Wacana Normalisasi LGBT, Ini Alasannya

"Banyak wajib pajak yang menambah bangunan sehingga nilai PBB-nya naik dan tidak lagi masuk kategori yang digratiskan," pungkasnya. ***