POJOKSULSEL, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) beri penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Maros (Kejari Maros) dan Polres Maros.
Pengharagaan Pemkab Maros diberikan kepada Kejari Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu memulihkan piutang serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan keterlibatan Kejari Maros dan Polres Maros sangat membantu pemerintah daerah dalam menangani wajib pajak yang belum patuh memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Tasming Hamid Dorong Sinergi Pemkot dan IAIN Parepare Cetak Generasi Berilmu dan Berintegritas
Menurut Chaidir Syam, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Sementara kepolisian memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas.
"Ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah," kata Chaidir Syam.
Ia menjelaskan, Kejari Maros memberikan bantuan hukum dalam optimalisasi piutang pajak daerah. Sementara Polres Maros berkontribusi dalam optimalisasi tunggakan pajak daerah.
Baca Juga: Daftar Juara Mini Soccer Cup 1 PT SCI di Toraja, Lengkap dari Juara 1 hingga 4
Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan pendampingan yang dilakukan pihaknya berupa pemberian legal opinion serta langkah-langkah penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Hingga 31 Agustus 2026, pemulihan piutang dan tunggakan pajak yang dilakukan bersama Pemkab Maros telah mencapai Rp20.862.361.999.
"Angka tersebut terdiri atas penerimaan tahun sebelumnya Rp3.396.335.038 dan tahun ini Rp17.466.026.961," ujar I Ketut.
Baca Juga: Kekeringan dan Cuaca Ekstrem Hantam Petani-Nelayan Polman, Pemerintah Didesak Turun Tangan
Piutang tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak pertambangan, serta sejumlah sektor lainnya.
I Ketut mengatakan total tunggakan pajak yang ada masih cukup besar. Namun, upaya penagihan bersama pemerintah daerah secara bertahap telah berhasil memulihkan lebih dari Rp20 miliar.
"Kalau tunggakannya ini banyak, mungkin puluhan miliar. Tapi sekarang yang dapat kita pulihkan per 31 Agustus 2026 sejak 2025 itu Rp20 miliar lebih," jelasnya.
Baca Juga: Gus Kikin Resmi Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031
Selain Kejari Maros, Polres Maros juga memberikan kontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan hasil penanganan, penerimaan pajak daerah yang berhasil dioptimalkan melalui kontribusi Polres Maros mencapai Rp1.827.259.922.
Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, mengatakan keterlibatan kepolisian merupakan bagian dari kolaborasi bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Menag Tutup MTQ VIII KORPRI Nasional di Pangkep, Sulsel Raih Peringkat Kedua
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Maros. ***




