POJOKSULSEL, MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju (Pemkab Mamuju) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Ketetapan zakat fitrah 1447 Hijiriah untuk Kabupaten Mamuju tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mamuju nomor 120 tahun 2026.

Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, tertanggal 26 Februari 2026, dijelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan sesuai makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat selama minimal satu bulan terakhir.

Besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras per jiwa.

Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Golkar Makassar Konsolidasi Ramadan Dihadiri 1.500 Orang, Munafri Arifuddin Serukan Soliditas

Untuk beras merah atau beras khusus dengan harga Rp20.000 per liter, maka nilai zakat fitrah sebesar Rp70.000 per jiwa.

Sementara bagi masyarakat yang mengonsumsi beras premium seperti Nurmadinah, NM, Putri Duyung, Putri Bugis, Mantap, Royal, Mawar Sehati, Mangga dan sejenisnya, dengan harga Rp12.000 per liter, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa.

Adapun beras medium seperti Bambu/Malolo, Sinar Madinah, Mawar Melati, Nenas, Spesial, Bang Jarwo, Ketupat dan sejenisnya, dengan harga Rp11.000 per liter, nilai zakatnya sebesar Rp38.500 per jiwa.

Sedangkan beras SPHP/Bulog dengan harga Rp10.000 per liter, zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp35.000 per jiwa.

Bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan pokok non-beras, besaran zakat tetap setara 3,5 liter per jiwa dan menyesuaikan harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Selain zakat fitrah, Pemkab Mamuju juga menetapkan nilai fidyah sebesar 1,5 kilogram per hari.
***