POJOKSULSEL, PAREPARE - Inspektur Kota Parepare Muh Husni Syam diberi tugas tambahan sebagai pelaksana harian (PLh) Sekda Parepare.

Sementara itu, Iwan Asaad yang diberhentikan sebagai Sekda Parepare diangkat sebagai analis keuangan inklusif bagian ekonomi dan sumber daya alam Sekretariat Daerah Kota Parepare.

Muh Husni Syam mengisi kekosongan jabatan Sekda Parepare sejak 2 Agustus 2023 hingga 7 hari ke depan.

Nama Husni Syam diusulkan ke Gubernur Sulsel untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Pj Sekda Parepare.

Baca Juga: Andi Nur Alam Syah, Tokoh Nasional asal Pinrang Didukung Jadi Pj Gubernur Sulsel

Sementara itu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe meminta Kepala BKPSDMD Parepare untuk membuka seleksi terbuka jabatan Sekda Parepare mulai hari ini, Kamis (3/8/2023)

"Ini terbuka bagi siapa saja PNS yang memenuhi persyaratan silakan ikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Parepare," tandas Taufan Pawe.

Pada kesempatan itu Taufan Pawe menjelaskan tentang mekanisme pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Pareapare per tanggal 2 Agustus 2023.

Taufan Pawe mengatakan, pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare merujuk pada hasil evaluasi jabatan yang dilakukan tim penilai berkompeten dan disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Komisi II DPRD Wajo Konsultasi Pengelolaan Danau Tempe ke FIKP Unhas

Tim penilai evaluasi jabatan masing-masing pakar hukum tata negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar, Asisten III Pemprov Sulsel, dan Kepala BKD Sulsel.

Iwan Asaad sudah menjabat sebagai Sekda Parepare selama 4 tahun 9 bulan. Masa jabatan masih tersisa 3 bulan lagi. Harus dievaluasi. Masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepareberakhir 22 Oktober 2023.

Evalausi jabatan pimpinan tinggi pratama dievaluasi dalam 5 tahun merujuk pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Proses evaluasi dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan pimpinan tinggi pratama berakhir. Hasil evaluasi ada 2, dilanjutkan atau tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Inilah 5 Jurusan Paling Favorit Jalur UMM UIN Alauddin Makassar

"Jadi pemberhentian saudara Sekda karena adanya persetujuan dari KASN terkait hasil evaluasi jabatan saudara Sekda yang akan memasuki 5 tahun," kata Taufan Pawe.

Taufan Pawe sudah bertemu Ketua KASN untuk meminta persetujuan hasil rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan Sekda.

Rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan ada dua poin, yakni jabatan Sekda Parepare tidak diperpanjang lagi. Segera dilakukan pemberhentian.

Taufan Pawe mengatakan, Iwan Asaad sudah memenuhi undangab tim evaluasi jabatan. Namun, tidak bersedia mengikuti evaluasi jabatan.
Iwan Asaad menandatangani pernyataan tidak bersedia menjabat Sekda Parepare lagi.

(***)