LUWU, SULSEL.POJOKSATU.id - PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyambut baik rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu terkait pemulihan akses jalan yang terhambat akibat persoalan sengketa lahan di wilayah Rante Balla. Perusahaan berharap pembukaan akses dapat memulihkan mobilitas masyarakat dan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Sikap tersebut disampaikan MDA menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Luwu pada Jumat (16/10/2026). Dalam rapat itu, DPRD merekomendasikan pemulihan akses jalan melalui pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati proses penyelesaian sengketa lahan yang berlangsung.
MDA juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu, Forkopimda, DPRD, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat yang mengedepankan dialog dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Direktur MDA, Erlangga Gaffar, mengatakan pemulihan akses jalan penting untuk memastikan mobilitas warga dan distribusi berbagai kebutuhan tetap berjalan.
"Akses jalan tersebut juga menjadi jalur vital bagi aktivitas masyarakat dan berbagai pelaku usaha yang tidak terkait langsung dengan pokok sengketa yang sedang diproses," ujarnya.
Menurut perusahaan, terhambatnya akses jalan berdampak pada distribusi kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), logistik, layanan publik, serta aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
MDA menilai, pemulihan akses perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan proses hukum atas sengketa lahan. Perusahaan menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyelesaian sengketa, menurut MDA, perlu ditempuh melalui proses yang objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa mengabaikan hak masyarakat lain untuk bekerja, berusaha, serta memperoleh penghidupan yang layak.
Selain berdampak pada mobilitas masyarakat, terhambatnya akses jalan juga dinilai memengaruhi pekerja, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penyedia jasa transportasi, serta pemasok lokal yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
MDA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para kontraktor untuk menyiapkan langkah mitigasi guna meminimalkan dampak terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan usaha masyarakat sekitar.
Perusahaan juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan provokatif, intimidasi, dan penyebaran informasi yang berpotensi memicu kesalahpahaman maupun konflik horizontal.
MDA mendorong agar perbedaan pandangan terkait sengketa lahan diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia, dengan tetap menghormati nilai persaudaraan dan kearifan lokal masyarakat Luwu.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI telah berlangsung pada 8 Oktober 2026. Sejak saat itu, berbagai pihak disebut terus mengupayakan penyelesaian dengan mempertimbangkan kepastian hukum, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat.
MDA menyatakan menghormati proses yang berjalan serta mendukung penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga menyatakan siap berpartisipasi dalam forum koordinasi yang difasilitasi pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Upaya pemulihan akses jalan diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian, sementara penyelesaian sengketa lahan tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.






