POJOKSULSEL, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi desa. Senin (19/5/2025), Pemkab Maros secara resmi menyerahkan legalitas Koperasi Merah Putih kepada 22 desa dan kelurahan di 10 kecamatan.

Kegiatan yang digelar di Lapangan Pallantikang, Maros, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur, Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin, Kepala Dinas KOPURINDAG H. Agustam, serta Kadis PMD Maros Muh Idrus.

Wakil Bupati Maros dalam sambutannya menyampaikan bahwa legalitas koperasi ini diharapkan mampu menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga: Jembatan Permanen Kadundung Rampung, Warga Apresiasi Kontribusi MDA

“Koperasi Merah Putih merupakan sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang strategis. Dengan adanya legalitas resmi ini, kami berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Salah satu koperasi penerima legalitas adalah Koperasi Merah Putih Desa Bonto Matinggi. Ketua koperasi, Saharuddin, menyampaikan rasa syukur atas legalitas yang diberikan dan berkomitmen untuk mengelola koperasi secara transparan demi kesejahteraan warga desa.

Kepala Desa Bonto Matinggi, Khaerul, yang juga bertindak sebagai Koordinator Pengawas Koperasi Merah Putih di desa tersebut, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dan pendampingan.

Baca Juga: Mobil Innova Ditumpangi Kapolres Gowa Aldy Sulaeman Ditabrak di Poros Gowa, Ini Kronologinya

“Legalitas ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Kami siap mendukung sepenuhnya,” tegasnya.

Dengan adanya legalitas resmi ini, Pemerintah Kabupaten Maros berharap koperasi-koperasi desa yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang mandiri, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. ***