POJOKSULSEL, PAREPARE - Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menerima penghargaan dari Ombusdman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan berupa penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023 ini diterima Akbar Ali di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/1/2024).
Penghargaan dari Ombudsman RI diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar.
Baca Juga: Perkenalkan Kakan Kemenag Baru Empat Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat
Ombudsman RI menganugerahkan predikat kepatuhan sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemkot Parepare. Penganugrahan sendiri merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Ombusdman RI.
Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengatakan, penganugerahan itu diterima berkat komitmen kuat dari semua jajaran pemerintahannya. Sehingga kesempatan itu ia manfaatkan untuk menyampaikan terima kasih atas kualitas pelayanan yang ditunjukkan oleh jajaran Pemkot Parepare.
Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Keren! FSH Paling Banyak Hasilkan Guru Besar di UIN Alauddin Makassar
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
"Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran saya yang sudah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, jauh dari maladministrasi,” ujar Akbar Ali. ***




