POJOKSULSEL, MAROS - Kebakaran lahan di Kabupaten Maros memasuki fase mengkhawatirkan. Baru dua pekan berjalan pada Agustus 2026, sebanyak 29 kejadian tercatat dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 50 hektare.
Angka itu melonjak tajam dibandingkan bulan sebelumnya. Sepanjang Juli 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Maros mencatat 16 kasus kebakaran lahan.
Artinya, jumlah kebakarab lahan di Kabupaten Maros pada Agustus hampir dua kali lipat catatan sepanjang Juli, padahal bulan ini belum berakhir.
Kasi Sarpras dan Informasi Damkarmat Maros, M Ilham Halimsyah, mengatakan data tersebut tercatat hingga Kamis (13/8/2026) pukul 19.42 Wita.
“Memasuki pertengahan Agustus ini sudah ada 29 kejadian kebakaran lahan,” kata Ilham, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Universitas Almarisah Madani Turun ke Bulukumba, 200 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik. Sebanyak sembilan kecamatan di Maros sudah terdampak.
Tanralili menjadi wilayah dengan kasus kebakaran lahan terbanyak. Tercatat delapan kejadian terjadi di wilayah tersebut.
Disusul Mandai dengan lima kejadian. Kemudian Marusu dan Turikale masing-masing empat kejadian.
Selanjutnya Moncongloe mencatat tiga kejadian, Bantimurung dua kejadian, sementara Lau, Simbang dan Tompobulu masing-masing satu kejadian.
Lonjakan kasus tersebut membuat Damkarmat Maros kembali memperketat langkah pencegahan dengan meminta seluruh jajaran turun memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Agung Mannan Pulang ke PSM Makassar, Juku Eja Siapkan Wajah Baru untuk Musim 2026-2027
Kepala Damkarmat Maros, Jufri, memerintahkan pejabat, ASN hingga Satgas Pemadam Kebakaran aktif menyampaikan sosialisasi pencegahan kebakaran.
Edukasi itu tidak harus menunggu kegiatan resmi. Jajaran Damkarmat diminta menyampaikannya mulai dari keluarga, tetangga hingga lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Minimal, edukasi tersebut disampaikan kepada keluarga, tetangga maupun lingkungan terdekat,” ujarnya.
Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/2/DAMKARMAT tentang Peringatan Antisipasi Dampak Fenomena El Nino di Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2026.
Salah satu poin pentingnya adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah dalam jumlah besar, terutama di sekitar permukiman. Puntung rokok juga diminta tidak dibuang sembarangan.
Tak hanya ancaman dari lahan, Damkarmat mengingatkan potensi kebakaran dari lingkungan rumah. Warga diminta tidak meninggalkan kompor dalam kondisi menyala serta rutin memeriksa tabung gas dan instalasi listrik.
Penggunaan tabung gas, selang regulator, kompor hingga peralatan listrik yang berstandar SNI juga ditekankan.
Baca Juga: UMI Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahap II, Jalur TAG Indonesia Emas Resmi Mulai Besok
Termasuk menghindari penggunaan banyak perangkat elektronik pada satu steker secara bertumpuk yang berpotensi menyebabkan beban listrik berlebih.
“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya pembakaran lahan,” jelasnya.
Damkarmat Maros juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan memperkuat kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
Lurah dan kepala desa diminta menyediakan sedikitnya tiga unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas minimal enam kilogram di setiap kantor.
Setiap desa dan kelurahan juga diharapkan memiliki sedikitnya dua relawan pemadam kebakaran.
Baca Juga: 12 Mahasiswa KKN Unhas Posko Desa Kayu Loe Bantaeng Kecelakaan, Begini Kondisi Terkini Mereka
Sementara warga maupun pengelola gedung diminta melengkapi fasilitas proteksi kebakaran, mulai dari APAR, hydrant hingga sprinkler sesuai standar.
Mantan Kasatpol PP Pemkab Maros itu menegaskan, pencegahan menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kasus kebakaran lahan.
Damkarmat mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika melihat kebakaran untuk mencegah api meluas.
Jika terjadi kebakaran, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maros melalui nomor 085166055565. ***




