POJOKSULSEL, MAROS - Kabupaten Maros kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan kinerja pengelolaan sampah pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan Rabu, (25/2/2026).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam. Kabupaten Maros masuk dalam daftar 45 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai memiliki capaian kinerja baik dalam sistem pengelolaan sampah.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) menerima sertifikat dan plakat bertema pengelolaan sampah menuju kota bersih.
Chaidir Syam menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh pihak dalam membenahi sistem persampahan di daerah.
“Capaian ini adalah hasil sinergi pemerintah daerah, petugas kebersihan, serta dukungan masyarakat yang terus menjaga lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga: SAR Lakukan Evakuasi di 11 Titik Banjir Makassar dan Maros, Masih Ada Warga Pilih Bertahan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros, Andi Irfan, menjelaskan bahwa penilaian nasional dilakukan berdasarkan sejumlah indikator utama, antara lain aspek kelembagaan, kebijakan dan dukungan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, hingga capaian pengelolaan sampah termasuk operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurutnya, penguatan regulasi serta konsistensi dukungan anggaran daerah menjadi faktor penting dalam peningkatan kinerja pengelolaan sampah. Optimalisasi fasilitas dan sistem operasional TPA juga menjadi perhatian dalam evaluasi.
“Maros dinilai mampu menunjukkan peningkatan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga layak mendapatkan penghargaan ini,” jelasnya.
Rakornas tersebut juga menjadi bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi persoalan sampah.
Dalam forum itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang semakin kritis. Ia menyebut sebagian besar TPA nasional diproyeksikan mencapai batas teknis operasional pada 2028.
Baca Juga: Ramadhan Membangun Ekosistem Ibadah yang Transformatif
Merujuk standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, masa operasional TPA dibatasi maksimal 20 tahun. Dengan rata-rata usia TPA saat ini mencapai 17 tahun, pemerintah dinilai harus bergerak cepat melakukan pembenahan.
“Sesuai dengan standar Kementerian PU, maka tempat pemrosesan akhir sampah diproyeksikan maksimal 20 tahun. Kita memiliki waktu tiga tahun dari sekarang untuk berjibaku menyelesaikan sampah,” tegas Hanif.
Arahan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan sampah dilakukan secara serius dari hulu hingga hilir. Pengurangan sampah dari sumbernya dinilai menjadi kunci utama untuk memperpanjang usia operasional TPA di berbagai daerah, termasuk Maros. ***




