POJOKSULSEL.com, KEPULAUAN SELAYAR - Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Selayar selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama menggelar Rapat Koordinasi dan evaluasi PPID di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Rabu (2/8/2023).

Rakor PPID tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan Setda, Ir. Krg Tompobulu, dihadiri sejumlah sekretaris organisasi perangkat daerah selaku PPID Pelaksana bersama operator PPID.

Baca Juga: Proposal Investasi Kawasan Minipolitan Selayar Raih Juara 2 di Forum SSIC

Krg Tompobulu menuturkan, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan secara regular melaksanakan kegiatan penilaian tata kelola informasi publik pada badan-badan publik, dimana acara puncaknya adalah penganugerahan badan publik.

"Penilaian oleh komisi informasi ini, diharapkan menjadi motivasi positif bagi badan publik untuk terus berbenah diri dalam memberikan layanan informasi publik sesuai standar layanan," kata Krg Tompobulu.

Krg Tompobulu menegaskan kepada seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif dalam menguatkan PPID. Khususnya beberapa hal yang harus diperhatikan saat proses monitoring dan evaluasi berjalan.

Baca Juga: Pemkab Kepulauan Selayar Terima Penghargaan Koperasi Tingkat Pratama

Kadis Kominfo Selayar Ahmad Yani menambahkan, sebagai badan publik, setiap OPD berkewajiban menyediakan informasi yang sebenar – benarnya bagi masyarakat, sesuai ketentuan perundang – undangan.

Kadis Kominfo Selayar Ahmad Yani meningatkan PPID Pembantu tidak ragu dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena, kata dia, ada informasi yang bisa dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Kadis Kominfo Selayar Ahmad Yani berharap seluruh opd dalam hal ini PPID Utama dan PPID Pelaksana senantiasa bekerjasama untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga: Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Simak Isi Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar

Sebelumnya Kabid Humas Diskominfo Selayar Andi Sandra Esty Abriany pada mengungkapkan, rakor ini digelar selain untuk menguatkan dan meningkatkan peran PPID juga sekaligus membangun sinergitas dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan monitoring PPID Tahun 2023 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada rakor yang diisi dengan diskusi ini, Kabid Humas memaparkan point-point kuesioner penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik mulai dari penyedian sarana dan prasarana, jenis informasi, digitalisasi, komitmen organisasi hingga pada aspek kualitas informasi.

Andi Esty juga menyampaikan, informasi yang diperoleh, pelaksanaan proses penilaian, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh KI Sulsel akan mulai dilaksanakan pertegahan Bulan Agustus 2023. ***