POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Mamuju (Pemkab Mamuju) resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian jam kerja ASN Pemkab Mamuju selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026.
SE itu atur adaptasi pelaksanaan tugas kedinasan demi menjamin keberlangsungan pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik di Pemkab Mamuju saat Ramadan.
Perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja.
Jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.
Baca Juga: Ini Penekanan Juknis 1290 Belajar Ramadan di Madrasah, Dibagi 3 Tahap Pelaksanaan
Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.
Perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja.
Jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.
Pada hari Jumat, jam kerja tetap hingga pukul 14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.
Baca Juga: Pesan Tegas Kakanwil Ali Yafid Saat BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenag Sulsel
Selain penyesuaian jam kerja, selama Ramadan juga ditiadakan sejumlah kegiatan rutin.
Upacara bendera setiap Senin tidak dilaksanakan.
Begitu pula apel pagi dan apel sore pada Selasa hingga Kamis, serta senam pagi bersama dan apel sore pada Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian ritme kerja selama Ramadan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
***




