POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak tiga Kepala Kantor Urusan Agama atau Kepala KUA mengembalikan uang dugaan gratifikasi.
Tiga Kepala KUA itu kompak mengembalikan uang dugaan gratifikasi, yang diberikan keluarga calon pengantin dengan dasar sebagai uang transpor.
Mereka yang telah mengembalikan uang dugaan gratifikasi, yaitu Kepala KUA Polongbangkeng Utara Murdani Sandja, Kepala KUA Pattallassang Muhammad Thahir, dan Kepala KUA Galesong Selatan Husen Sarujin.
Baca Juga: Ketua RW Jelaskan Kronologi Pria 55 Tahun Gantung Diri di Jalan Batua Raya Kota Makassar
Melansir laman Kemenag Sulsel, pengembalian uang dugaan gratifikasi dilakukan tiga Kepala KUA pada upacara peringatan Hari Guru Nasional, di Lapangan Kantor Kemenag Takalar, Senin (25/11/2024).
Menurut keterangan Murdani Sandja dan Muhammad Thahir, uang yang diserahkan tersebut diberikan saat mereka bertugas.
Meskipun dua Kepala KUA itu telah menolak pemberian sejumlah uang.
Baca Juga: Kenalkan Nuraini Kusuma Wardhani, Pemenang GTK Madrasah 2024 dari Sulsel
Namun keluarga pengantin memaksa. Untuk mencegah kegaduhan, keduanya terpaksa menerima uang tersebut.
Dengan dalih uang transpor, keluarga pengantin kerap memberikan sejumlah uang kepada penghulu (Kepala KUA ) usai mereka melakukan tugas pengawasan dan pernikahan.
Merespons sikap anggotanya, Solihin selaku Kepala Kantor Kemenag Takalar mengapresiasi langkah kongkrit Kepala KUA tersebut.
Baca Juga: Andalan Hati Tetap Bangun Hubungan Baik dengan DIA. Andi Sudirman Sulaiman: Beliau Itu Senior Saya!
Terlebih dalam mendukung pembangunan zona integritas.
Solihin menegaskan komitmen antigratifikasi dalam pelayanan harus terus dikedepankan.
Solihin dalam berbagai kesempatan selalu mengajak jajarannya untuk ikhlas dalam menjalankan tugas, menghindari pungli dan menolak gratifikasi demi pelayanan yang baik pada masyarakat.
***




