POJOKSULSEL, LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3.4/01/B. Organisasi/Setda tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Indah Putri Indriani tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Luwu Utara.
Indah Putri Indriani mengeluarkan SE berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Baca Juga: Apresiasi UMKM Expo 2024, Andi Ardian Sebut Upaya Kolaborasi Pemkot Parepare dan Telkom
Termasuk merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/16441/B. Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Ada lima isi Surat Edaran ini, yaitu:
Pertama, Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE ini
Kedua, Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 H, Idulfitri 1445 H, dan Iduladha 1445 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
Baca Juga: 9 Prodi di STAIN Majene Jadi Pilihan Jalur SPAN PTKIN 2024, Simak Daftar Kuotanya
Ketiga, Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Keempat, Para Pimpinan Perangkat Daerah (PD) agar meningkatkan pengawasan sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama 2024
Kelima, Para Pimpinan PD agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan bagi PD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai yang bertugas, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.
Baca Juga: Silakan Daftar! IAIN Bone Buka 15 Prodi Jalur SPAN PTKIN 2024, 2 Di Antaranya Akreditasi Unggul
Khusus Cuti Bersama ASN pada 2024, ditetapkan:
Pertama, Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek
Kedua, Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Ketiga, Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Idulfitri 1445 H
Keempat, Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
Kelima, Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
Keenam, Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Iduladha 1445 H
Ketujuh, Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. ***




