POJOKSULSEL, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi menjelaskan proses seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekda Sulbar.

Suhardi Duka mengatakan, proses selter JPTP Sekda Sulbar telah melalui proses panjang setelah lowong sejak 14 November 2025. Hingga pada, 10 November Junda Maulana dilantik sebagai Sekda Sulbar menggantikan Muhammad Idris.

"Tentunya kita sama-sama mengetahui bahwa Sekretaris Daerah Sulawesi Barat (Sekda Sulbar) kosong sejak taggal 14 november 2024," kata Gubernur Suhardi Duka usai resmi melantik Junda Maulana sebagai Sekda Sulbar.

Baca Juga: Kebijakan SIPAKATAUKI: Berkolaborasi untuk Menanggulangi Kemiskinan di Sulawesi Selatan

"Hari ini kita telah menetapkan dan melantik Sekda yang baru melalui proses panjang, melalui proses selter yang berjalan mengalir bagai air," tambahnya.

SDK, sapaan akrab Gubernur Sulbar mengatakan, proses selter JPTP Sekda Sulbar diserahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Prof Basri Hasanuddin.

"Saya hanya mengikuti, menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang menentukan proses tehadap sekda di Provinsi Sulbar," ungkap SDK dalam sambutannya yang disiarkan di Youtube Pemprov Sulbar.

Baca Juga: 5 Inovasi Lahir dari Tangan Akademisi Perguruan Tinggi Vokasi Sultanbatara

Tiga besar hasil penyariangan Pansel yaitu Arianto, Farid Wajdi, dan Junda Maulana dikirim ke Kementerian Dalam Negeri pada bulan Agustus 2025 untuk digodok. Lalu penggodokan calon sekda Sulbar kembali dilakukan Kementerian Sekretariat Negara RI.

"Digodok di Kementerian Dalam Nageri dan digodok di Sekretariat Negara dan akhirnya keluarlah Surat Keputusan Presiden yang menetapkan saudara Dr Junda Maulana sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Barat," ungkap SDK.

Diketahui, Proses penggodokan di dua Kementerian itu hanya berlangsung kurang lebih dua bulan. Pada tanggal 22 Oktober 2025, Sekda definitif Sulbar sudah diteken Presiden RI Praboso Subianto.

Baca Juga: Pemkot Parepare All Out Dukung Akreditasi IAIN Parepare, Tasming Hamid Ikut Sambut Tim Asesor APT

SK pengangkatan Junda Maulana sebagai Sekda Sulbar ditetapkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025 yang diteken oleh Presiden Pra

Nomor 165/TPA/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. ***