POJOKSULSEL, BARRU – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan bantuan senilai Rp5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bertepatan momentum peringatan Hari Santri 2025. Bantuan diperuntukkan untuk perbaikan jalan masuk menuju Kampus II Pondok Pesantren DDI Mangkoso.

Penyerahan bantuan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Kampus II Ponpes DDI Mangkoso, Rabu (22/10/2025).

"Kita akan serahkan bantuan senilai Rp5 miliar untuk Pemkab Barru untuk intervensi perbaikan jalan ke Pondok Pesantren DDI Mangkoso," ujar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Upacara peringatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barru.

Baca Juga: Baru Satu SPPG di Maros Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Sekda Jelaskan Pelaksanaan MBG

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andi Sudirman juga menyampaikan ucapan selamat Hari Santri Nasional 2025.

Ia mengajak seluruh santri untuk terus menjaga nilai-nilai keagamaan, mempererat persatuan, serta menjadi agen perubahan demi kemajuan bangsa.

"Kita berharap santri menjadi teladan untuk generasi emas 2045," tandasnya.

Peringatan Hari Santri 2025 menjadi begitu spesial. Itu setelah Presiden menyetujui usulan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Mengenal Junda Maulana, Kepala Bapperida yang Kini Jabat Plh Sekda Sulbar

Kabar gembira itu disambut hangat Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dirinya secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, yang telah mengawal usulan pembentukan Ditjen Pesantren.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, izin persetujuan prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” ujar Wamenag.

Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Unhas Beri Penjelasan terkait Penggantian Bahlil Lahadalia sebagai Anggota MWA

“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren," katanya.

Wamenag menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren akan memberi ruang yang semakin besar terhadap pesantren. Baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program

"Sehingga pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” lanjutnya. ***