POJOKSULSEL, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan WFH dan WFA ASN Pemprov Sulbar pada libur Nyepi dan Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026.

Penyesuaian sistem kerja skema WFH dan WFA Pemprov Sulsel mengikuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan kerja ASN pada masa libur panjang.

Pelaksanaan WFH dan WFA bagi ASN lingkup Pemprov Sulawesi Barat berlaku selama dua hari sebelum libur Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026.

Baca Juga: FT Unhas Gandeng FT Untar Dukung Pembukaan Program Doktor Teknik Sipil PSDKU Unhas Jakarta

Kemudian tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini diterapkan bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga jenjang di bawahnya, serta Pejabat Pelaksana.

Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap berkantor dan mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan organisasi.

Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik libur panjang.

Baca Juga: Bona Fide Bagian 17: Kesejatian Para Ilmuwan

Meski demikian, Pemprov Sulbar menegaskan pelayanan publik tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan esensial lainnya.

Unit pelayanan publik diinstruksikan menerapkan sistem kerja bergilir atau shift untuk memastikan layanan tetap tersedia.

Kehadiran ASN akan dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) dengan presensi masuk pukul 08.00–08.30 WITA dan selesai kerja pukul 15.00–18.00 WITA, disertai pelaporan aktivitas kerja harian.

Setiap ASN diwajibkan menginput rencana aktivitas harian dan laporan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama WFH maupun WFA.

Kepala perangkat daerah juga diminta memantau dan memastikan target kinerja organisasi tercapai.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik. ***