POJOKSULSEL, KEPULAUAN SELAYAR - Bupati Kepulauan Selayar H Muh Basli Ali telah menerbitkan surat edaran untuk menyukseskan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih.

Surat edaran bupati dibuat tanggal 3 Juli 2023 setelah adanya Surat Mendagri nomor 400.10.1 1/1965/SJ tentang gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.

Basli Ali mengatakan, gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih adalah wujud cinta tanah air dan NKRI.

Makanya, semua pihak baik itu kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Kepulauan Selayar, kepala instansi vertikal BUMNatau BUMD, camat, kepala desa, lurah supaya berpartisipasi dalam gerakan itu.

Baca juga Pelaku Pencurian Emas di Parepare Ambil Pinjaman Rp11 Juta, Gadai 17 Gram Emas Curian

Begitu juga dengan pimpinan perguruan tinggi, kepala SMA kepala SMP, dan kepala SD Negeri dan swasta, Pimpinan Orpol, Ormas, organisasi sosial, organisasi kepemudaan diimbau ikut dalam gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih.

Lebih lanjut, Basli Ali menyebutkan, keikutsertaan semua pihak yakni turut membagikan bendera merah putih kepada masyarakat maupun perkantoran.

"Pembagian bendera dimulai sejak tanggal dikeluarkannya surat edaran sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," kata Basli Ali.

Bupati Kepulauan Selayar meminta kepada semua pihak yang membagikan bendera agar disertai dengan dokumentasi.

Baca juga Tradisi Beli Perabot Rumah Tangga di Bulan Muharram, Ini Pandangan Sekum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry

Sementara, para camat diminta melakukan monitoring, pelaporan, dan pembagian hasil pengumpulan bendera merah putih.

Tidak hanya itu, para camat diminta untuk memastikan pemasangan bendera merah putih di wilayahnya. Ada dokumentasi yang disampakan kepada Badan Kesbangpol atau lewat email,

Sementara itu, para aparatur sipil negara atau ASN wajib menyumbang bendera merah putih.

Bendera merah putih tersebut dikumpulan di instansi masing-masing ASN. Masing-masing pimpinan mengoordinir pengumpulan bendera tersebut.

(***)