Sebaliknya, Pemkab Maros memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda sanksi administrasi PBB - P2.
Kebijakan Pemkab Maros tentang denda pajak PBB - P2 itu mulai berlaku sejak awal bulan Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga: Desa Nepo Angkat Trofi Piala Kemerdekaan 2025 Usai Bekuk Skuad Sugihwaras 3-0
Bupati Maros Chaidir Syam menyebut kebijakan ini bagian dari strategi menggenjot penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat.
Bupati Maros Chaidir Syam menyebut kebijakan ini bagian dari strategi menggenjot penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat.
“Meski denda dihapus, pokok pajak tetap harus dibayar,” tegas Chaidir Syam, Jumat (15/8/2025).
Target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok Rp40 miliar. Hingga awal Agustus, realisasi baru menyentuh Rp8,6 miliar atau 8,6 persen.
Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, optimistis capaian akan melonjak setelah musim panen dan masuknya setoran wajib pajak besar seperti PT Angkasa Pura (Rp17 miliar) dan Grand Mall Maros (Rp1 miliar).
Mulai 19 Agustus, tim optimalisasi pajak akan keliling 14 kecamatan.
Layanan pembayaran online juga disiapkan agar warga tak perlu antre di kantor Bapenda.
Mulai 19 Agustus, tim optimalisasi pajak akan keliling 14 kecamatan.
Layanan pembayaran online juga disiapkan agar warga tak perlu antre di kantor Bapenda.
Namun, Ferdiansyah mengingatkan, keterlambatan usai 31 Oktober akan otomatis kena denda lagi.
Dengan keringanan ini, Pemkab Maros berharap kesadaran bayar pajak meningkat, target tercapai, dan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa menambah beban masyarakat. ***
Dengan keringanan ini, Pemkab Maros berharap kesadaran bayar pajak meningkat, target tercapai, dan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa menambah beban masyarakat. ***




