POJOKSULSEL.com, MAMUJU - Provinsi Sulawesi Barat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat senilai Rp41,5 miliar.
Dana bagi hasil perkebunan sawit yang didapatkan Provinsi Sulawesi Barat setelah Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh melakukan pertemuan dengan Kementrian Keuangan.
Pertemuan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh tersebut berlangsung di Dirjen Perimbangan Keuangan Jakarta, Senin 25 September 2023, khusus membahas dana bagi hasil perkebunan sawit Provinsi Sulawesi Barat.
Baca Juga: Profil Prof Kurniati, Lulusan Terbaik Kini Jadi Guru Besar UIN Alauddin Bidang Ilmu Fikih
Menurut Zudan Arif Fakrulloh, dana bagi hasil ini merupakan kali pertama diperoleh Provinsi Sulawesi Barat.
Pembagian dana bagi hasil itu merupakan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan.
"Dari Wamen Keuangan sudah menjelaskan bahwa Provinsi Sulawesi Barat yang mendapatkan DBH segera menyusun membuat rencana kerja pemanfaatan DBH, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat," beber Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga: TR Fahsul Falah Siap Jawab dengan Kerja Terkait Ada Penolakan Jadi Pj Bupati Sinjai
Dana bagi hasil ini rencananya akan dimanfaatkan untuk pembenahan infrastruktur jalan, jembatan dan pendataan di Sulawesi Barat.
Dia menegaskan, pemanfaatannya tidak boleh keluar dari yang telah digariskan oleh pemerintah pusat.
Tidak menutup kemungkinan, di tahun 2024 Pemerintah kembali akan menggelontorkan DBH sawit, namun nilainya itu bisa saja berbeda dari yang telah didapatkan hari ini.
Baca Juga: Milad 1 Dekade FEBI UIN Alauddin, Dekan Amiruddin K Harap Jaga Soliditas
Dia berharap tahun depan Sulawesi Barat kembali mendapatkan dana bagi hasil dari perkebunan sawit.
"Itu juga tergantung luasan dan berapa besaran produksi yang didapatkan Provinsi Sulawesi Barat," bebernya.
Dia pun mendorong rencana peremajaan dan perluasan yang akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian di wilayah Sulawesi Barat. ***



