POJOKSULSEL, MAROS - Sebanyak 90 tenaga honorer di Kabupaten Maros tercatat belum terakomodasi dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan, puluhan honorer belum terakomodadi sebagai PPPK Paruh Waktu karena mereka sebelumnya pernah mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Karena mereka mendaftar CPNS, akunnya sudah terbuka. Akibatnya tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar PPPK Paruh Waktu," kata Chaidir Syam dikutip rilis Humas Pemkab Maros.
Baca Juga: Ini Daftar Dosen PTKIN Masuk Jajaran 2 Persen Ilmuwan Berpengaruh di Dunia
Chaidir Syam menegaskan bahwa meski secara syarat masa pengabdian para honorer ini memenuhi, namun hambatan teknis tersebut membuat mereka belum masuk dalam daftar. Pemkab Maros sudah mengirimkan data 90 honorer ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita sudah kirim datanya ke BKN dan sekarang masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil. Harapannya ada solusi terbaik agar mereka tetap mendapat kesempatan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyebutkan sebanyak 4.862 tenaga honorer di daerahnya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database dan sudah mengabdi minimal dua tahun.
Baca Juga: Gen Z UIN Alauddin Deklarasikan Ekoteologi di Tengah Krisis Iklim, Tegaskan Empat Poin Ini
"Mereka ini tidak lagi mengikuti tes, karena sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II sebelumnya," jelas Andi Sri Wahyuni AB.
Andi Sri Wahyuni AB menambahkan perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan, yang saat ini masih dibahas Tim TAPD karena bersumber dari APBD.
Adapun tahap selanjutnya bagi peserta yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) beserta dokumen pendukung lain.
Jadwal pengisian DRH yang semula berakhir 15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025 untuk memberi waktu tambahan bagi peserta.
Baca Juga: KRI Bima Suci Sandar di Makassar, Jufri Rahman Beri Pesan Jaga Kedaulatan Laut
"Perpanjangan diberikan karena untuk pemenuhan administrasi tidak bisa selesai dengan waktu yang ditentukan sebelumnya," kata Andi Sri Wahyuni AB.
DRH menjadi salah satu syarat penting dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. ***




