POJOKSULSEL, MAROS - Bupati Maros Chaidir Syam memastikan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berjalan optimal pada hari terakhir masa pelunasan. Hal itu dilakukan dengan meninjau langsung aktivitas pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Kecamatan Turikale, Selasa (30/6/2026).

Dalam kunjungannya, Chaidir Syam memantau proses pembayaran pajak bumi dan bangungan yang dilakukan masyarakat sekaligus berdialog dengan petugas di loket pelayanan. Ia ingin memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan layanan yang cepat, tertib, dan nyaman hingga batas akhir pembayaran PBB.

Momentum peninjauan layanan pajak bumi dan bangunan juga dimanfaatkan Chaidir Syam untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban membayar PBB.

Baca Juga: 9 Siswa MAN 1 Sinjai Lolos Paskibraka Kabupaten, Ini Daftar Namanya

"Hari ini merupakan batas akhir pembayaran PBB. Kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan pelunasan agar segera membayar di loket pelayanan maupun tempat pembayaran yang telah disediakan," ujar Chaidir Syam dikutip dari rilis Humas Pemkab Maros.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan menjadi salah satu penopang utama pembangunan di Kabupaten Maros. Dana yang dihimpun dari sektor pajak daerah akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya dirasakan bersama," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ingatkan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Partai Politik

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros M. Ferdiansyah mengungkapkan realisasi penerimaan PBB Kabupaten Maros hingga akhir Juni 2026 telah mencapai Rp13,7 miliar atau sekitar 33,21 persen dari target Rp41,5 miliar.

Meski demikian, pihaknya masih mencatat tunggakan pembayaran cukup tinggi, terutama di kawasan perumahan baru Kecamatan Moncongloe.

"Wilayah perumahan baru di Moncongloe masih menjadi penyumbang tunggakan PBB terbesar hingga saat ini," jelas Ferdiansyah.

Baca Juga: MTQ XI Sulbar 2026 Resmi Dibuka di Mamuju, 116 Peserta Siap Berlaga

Selain Moncongloe, Kecamatan Mandai juga menjadi salah satu wilayah dengan capaian pembayaran yang masih rendah. Hingga akhir Juni, realisasi penerimaan PBB di Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target sebesar Rp22,1 miliar.

Adapun Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Sebaliknya, Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang menjadi daerah dengan persentase realisasi pembayaran PBB tertinggi di Kabupaten Maros.

Ferdiansyah menegaskan, wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar satu persen setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengejar target penerimaan pajak daerah, Bapenda Maros terus mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta membuka layanan pembayaran di seluruh kecamatan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya. ***