POJOKSULSEL, MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam, mengingatkan seluruh pengusaha tambang agar mematuhi aturan terkait aktivitas angkutan material tambang.

Imbauan kepada pengusaha tambang disampaikan Chaidir Syam menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas akibat padatnya kendaraan pengangkut material di sejumlah jalur.

“Setiap pelaku usaha tambang wajib menomorsatukan keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, dan keamanan di sekitar jalur tambang,” tegas Chaidir Syam dikutip rilis Humas Pemkab Maros, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Dapur MBG Perdana di Pulau Sangkarrang Siap Layani Pelajar, Simak Penagasan Munafri Arifuddin

Chaidir Syam menjelaskan, aturan jam operasi truk tambang kini dipersingkat untuk menekan risiko kecelakaan, terutama saat jam sibuk ketika anak-anak berangkat dan pulang sekolah.

Jika sebelumnya truk beroperasi pukul 08.00–18.00 Wita, kini direkomendasikan hanya hingga pukul 16.00 Wita.

Selain itu, kendaraan angkutan tambang dilarang membawa muatan melebihi kapasitas 8 ton, serta tidak diperkenankan melakukan praktik over dimension dan over loading.

Baca Juga: Pemkot dan FKIJK Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar

Truk juga wajib menutup muatan dengan terpal agar material tidak berceceran, serta membersihkan roda sebelum keluar dari lokasi tambang guna menjaga kebersihan jalan umum.

Bupati menegaskan kendaraan yang beroperasi harus laik jalan, sesuai ketentuan dimensi, dan dilengkapi standar keamanan.

Sementara sopir wajib memiliki SIM, bebas dari narkoba, dan bukan pengemudi di bawah umur. Batas kecepatan kendaraan tambang pun ditetapkan maksimal 40 km/jam.

Baca Juga: Mahasiswa dari 759 Kampus Serbu Pertamuda Seed and Scale 2025, Ribuan Ide Bisnis Kreatif Masuk

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menambahkan saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel. Usaha tambang tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, terbanyak di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung.

“Kontribusi mereka masuk melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah,” jelas Muetazim. ***