POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Membuka kegiatan sosialisasi peraturan bupati nomor 59 tahun 2023 tentang sistem kerja dan hasil penyederhanaan birokrasi lingkup Pemda Lutra, yang di selenggarakan oleh Bagian organisasi dan tatalaksana (Ortala) setdakab lutra, di Makassar.

Mengawali sambutannya, Bupati Perempuan pertama di sulsel itu menuturkan bahwa Penyederhanaan birokrasi mempunyai Tantangan dengan adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui tranformasi digital. Hal ini tentunya menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.

Baca Juga: Pabrik Beras Modern Segera Dibangun di Luwu Utara

“Untuk Lingkup kebijakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah kabupaten luwu utara telah di lakukan Penyederhanaan birokrasi berdasarkan Permen PAN-RB No 25 tahun 2021, tentang penyederhaan struktur organisasi pada instansi pemerintah yaitu dengan tersedianya perbub di masing Perangkat daerah dimana jabatan pengawas pada masing-masing bidang di hilangkan dan disetarakan ke dalam jabatan fungsional, di mana Penyetaraan Jabatan yaitu Pengalihan jabatan struktural esalon 4 (jabatan pegawas) dimasing-masing bidang di perangkat daerah ke dalam jabatan fungsional sesuai rekomendasi kemendagri,” bebernya.

Baca Juga: Tim Pengendali Inflasi Daerah Luwu Utara Siapkan Strategi Jelang Ramadan

Sementara terkait sisitim kerja, Indah menyebutkan bahwa sebagimana diatur pada Perbub nomor 59 tahun 2023 di jelaskan kalau sistim kerjanya mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi.

Baca Juga: Polemik Jualan Malam, Pemkot Parepare Akan Pertemukan Pedagang Pasar Senggol dan Pasar Sumpang

Harapannya Melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaankinerja yang akuntabel.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang di jabrakan secara rinci di Perbub nomor 59 tahun 2023 tentang sistem kerja di pemerintah kabupaten luwu utara maka ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target,” ucap Indah.

Baca Juga: Pemda Luwu Utara Tetapkan Jumlah Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Sebagiaman hasil survey Indeks BerAKHLAK tahun 2023 dengan 1759 Responden ASN di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, di dapatkan nilai INDEKS 61,1 % dengan kategori B.

"Kita berharap ini akan semakin lebih baik lagi, apa lagi setelah kita sama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Apa yang kita dapatkan di sini harus kita informasikan dan terapkan di lingkup kerja kita, jangan sampai prosesnya nanti tidak berjalan sebagaimana prosedur yang sudah kita ketahui,” pungkasnya.