POJOKSULSEL, TAKALAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli, menegaskan pentingnya proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap pemilih yang berpotensi ganda di Kabupaten Takalar. Hal ini dilakukan guna memastikan keakuratan dan validitas data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pernyataan tersebut disampaikan Mardiana Rusli saat melakukan monitoring dan supervisi persiapan pengawasan Bawaslu Takalar terhadap Pleno PDPB KPU Triwulan I tahun 2026 di Media Center Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (1/4/2026).
Menurut Mardiana Rusli, pemilih dengan potensi data ganda harus segera ditindaklanjuti melalui proses coktas oleh KPU Takalar dengan pengawasan Bawaslu.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya duplikasi data yang dapat berdampak pada kualitas daftar pemilih.
“Pemilih potensi ganda di Takalar harus segera dicoktas demi memastikan validasi data PDPB berjalan optimal,” tegas Mardiana Rusli.
Baca Juga: Pelatihan Kompetensi Disabilitas Digelar di Sentra Wijaya Makassar, Fokus Otomotif
Ia juga menekankan bahwa validitas data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan setiap data pemilih potensi ganda untuk dimutakhirkan dengan maksimal.
Sementara Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Zahlul Padil bersama Ince Hadiy Rachmat selaku Kordiv PPPS menjelaskan, Bawaslu Takalar telah mengimbau KPU Takalar untuk memastikan proses PDPB sesuai prosedur serta menyampaikan adanya pemilih potensi ganda yang bersumber dari Sidalih.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Takalar semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Tolong Tenang! Tasming Hamid Imbau Warga Tidak Panic Buying, Pasokan dan Harga BBM di Parepare Aman
Diketahui, Pelaksanaan Pleno PDPB KPU Takalar rencananya akan dilaksanakan Kamis 02 April 2026 di Kantor KPU Takalar yang akan menjadi salah satu fokus Pengawasan Bawaslu di non tahapan ini.




