POJOKSULSEL, MAROS - Dari total 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Maros, baru satu yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maros, dr. Muhammad Yunus, mengatakan sebanyak 29 SPPG lainnya saat ini masih dalam proses penerbitan SLHS. Proses tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

"Tahapan dimulai dari pendaftaran dan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai,” jelas Muhammad Yunus dikutip rilis Humas Pemkab Maros.

Setelah proses administrasi selesai, tim Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan. Tahapan berikutnya adalah inspeksi lapangan oleh petugas kesehatan.

Baca Juga: Jalan Panjang Usulan Pembentukan Ditjen Pesantren hingga Jadi Kado Hari Santri 2025

“Tim akan menilai kebersihan area dapur, sanitasi peralatan, penyimpanan bahan makanan, hingga sistem pengelolaan limbah,” kata Muhammad Yunus.

Selain itu, dilakukan pula pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium, guna memastikan makanan yang dihasilkan aman dikonsumsi.

“Jika seluruh tahapan telah dilalui dan hasilnya memenuhi standar, maka SLHS diterbitkan sebagai tanda bahwa dapur atau tempat usaha tersebut laik secara higienis dan sanitasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunus menyebutkan bahwa pelaku usaha dan staf dapur juga wajib mengikuti pelatihan higiene dan sanitasi pangan sebelum memperoleh sertifikat.

Baca Juga: BPK RI Gelar Exit Meeting, Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Pemprov Sulsel Tindaklanjuti Temuan BPK

“Regulasi terkait SLHS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan,” tambahnya.

Meski demikian, diakui Yunus, masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Kendala utama adalah belum terpenuhinya syarat sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi minimal 50 persen karyawan SPPG. Selain itu, proses uji laboratorium juga cukup memakan waktu, sekitar 14 hari,” ungkapnya.

Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga masih mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi OSS akibat kendala teknis dan kurangnya pemahaman digital.

“Kami terus memberikan pendampingan agar seluruh SPPG di Maros segera memiliki SLHS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengungkapkan bahwa cakupan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maros terus mengalami peningkatan.

“Saat ini cakupan pelaksanaan program MBG telah mencapai sekitar 61 persen dari total sasaran 126 ribu siswa di Kabupaten Maros,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73.900 siswa telah terlayani di 10 kecamatan, sementara empat kecamatan lainnya yakni Moncongloe, Camba, Cenrana, dan Mallawa masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga: Bendungan Jenelata Hampir 20 Persen, Gubernur Sulsel Minta Rapat Rutin Dua Bulan Sekali

“Di Moncongloe, dua dapur SPPG sedang disiapkan. Satu di antaranya masih menyelesaikan persyaratan teknis. Untuk Camba dan Cenrana masing-masing akan dibangun satu dapur baru, sedangkan di Mallawa ada dua dapur—satu didukung oleh Kementerian PUPR dan satu lagi oleh penyedia lokal,” jelasnya. ***