POJOKSULSEL, MAKASSAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, memberikan respons terhadap Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran).

AJI Kota Mandar menyorot dua pasal dalam RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Pasal 50 B Ayat (2) poin C yang mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi.

Baca Juga: Prof Zudan Dorong Kebangkitan Sulawesi Selatan Lewat Percepatan Transformasi Digital

Pasal 8 A point Q yang mengatur tentang sengketa jurnalistik.

Ketua Aji Kota Mandar, Rahmat F.A mengatakan AJI Indonesia telah meminta DPR untuk menghapus pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut, termasuk Pasal 50 B Ayat (2) point C.

Menurutnya, pasal 50 B Ayat (2) poin C yang mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, jelas merupakan upaya membungkam pers.

Baca Juga: Intip Performa Sekolah Berasrama di Sulsel, 2 di Antaranya Sekolah Top Versi LTMPT

Lebih jauh, Rahmat menyampaikan bahwa AJI indonesia mengingatkan agar DPR seharusnya menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik. Namum anehnya, pada konsideran draft RUU Penyiaran sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers.

Secara tegas, Rahmat meminta agar pasal 50 B Ayat (2) poin C tersebut harus dihapus.

”Pasal 50 B Ayat (2) poin C tersebut harus dihapus, sebab tidak ada dasar yang jelas bagi DPR melakukan pelarangan terhadap media menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi,” katanya dalam keterangan tertulis.

Tak hanya Pasal 50 B Ayat (2) poin C yang jadi perhatian khusus AJI, salah satu pasal yang termaktub dalam draf RUU Penyiaran tersebut yang akan nantinya akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

Baca Juga: KJPP Minta RDPU ke DPRD Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Tahapan Rekrutmen KPID

” AJI juga menyoroti Pasal 8 A poin Q yang mengatur ihwal sengketa jurnalistik, dimana menurut AJI Indonesia pasal tersebut akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers,” katanya.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan (IJTI Sulsel) tolak Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Ketua IJTI Sulsel, Andi Mohammad Sardi mempertanyakan inisiator hingga terdapat pasal yang merugikan jurnalis.

Apalagi dalam salah satu pasal, mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI. Pelanggaran etik jurnalis akan diselesaikan oleh komisoner yang dipilh oleh anggota DPR.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo Tekankan Pentingnya Pemberian ASI Eksklusif

"Jelas kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers," tegasn Andi Mohammad Sardi.

Diketahui, RUU Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.

Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.

Baca Juga: 75 PPK se- Luwu Utara Resmi Dilantik, Bupati Indah Sampaikan Pesan Penting

Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oelh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya. ***