POJOKSULSEL, MAROS - Jam kerja ASN Pemkab Maros mengalami penyesuaian selama bulan Ramadhan.
Penyesuaian jam kerja ASN Pemkab Maros di bulan Ramadhan demi kenyamanan menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu produktivitas kerja dan pelayanan publik.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, jam kerja ASN Pemkab Maros dimulai pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KH Adnan Nota Kembali Terpilih Sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Sulbar
Total jam kerja ASN Pemkab Maros, yaitu 32 jam 30 menit per pekan.
“Jam kerja ini lebih pendek satu jam dibandingkan hari kerja biasa di luar Ramadha," kata Muetazim Mansyur dalam siaran pers, Rabu (26/2/2025).
Meski ada pengurangan jam kerja, Muetazim Mansyur meminta ASN Pemkab Maros tetap mengutamakan efektivitas dan pelayana kepada masyarakat.
Baca Juga: Tasming Hamid: Retreat di Akmil Magelang Tingkatkan Kedisiplinan dan Kolaborasi Daerah
Selain perubahan jam kerja, waktu istirahat ASN juga mengalami penyesuaian.
Dari Senin hingga Kamis, ASN mendapatkan waktu istirahat selama setengah jam, mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
Sementara itu, khusus hari Jumat, waktu istirahat diberikan lebih lama, yakni dari pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.
Muetazim Mansyur menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Ia berharap para ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkab Maros juga meniadakan apel pagi yang biasanya dilakukan setiap hari.
Namun, apel tetap dapat digelar jika ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan ASN berkumpul untuk mendapatkan arahan langsung dari pimpinan.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Warga, Mahasiswa, dan Aktivis di Makassar
Muetazim Mansyur yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan adanya penyesuaian ini, Pemkab Maros optimistis bahwa pelayanan publik tetap berjalan maksimal meskipun ada perubahan dalam jam kerja ASN selama Ramadan,” tutupnya.
***




